MATARAM — Nusa Tenggara Barat akhirnya resmi memiliki kedaulatan penuh dalam urusan pelestarian sejarah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memastikan bahwa mulai tahun 2026, NTB tidak lagi “menumpang” di kantor regional Bali untuk urusan cagar budaya. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) akan berdiri mandiri sebagai unit resmi di bawah Kementerian Kebudayaan.
”InsyaAllah, tahun 2026 Balai Pelestarian Kebudayaan akan hadir di NTB. Ini adalah terobosan agar pelestarian dan penganggaran kita lebih mudah,” ungkap Lalu Hadrian saat memimpin Panja Pelestarian Cagar Budaya di Mataram, Rabu, 11 Februari 2026.
Memangkas Birokrasi Regional
Selama ini, urusan kebudayaan di NTB dikelola secara kolektif oleh kantor yang berpusat di Bali, yang juga menaungi Nusa Tenggara Timur (NTT). Luasnya cakupan wilayah ini dianggap menghambat akselerasi perlindungan situs-situs lokal. Dengan kantor mandiri, NTB diharapkan memiliki fokus yang lebih tajam dalam mengelola kekayaan sejarahnya sendiri.
Hadrian menegaskan, negara ingin memastikan setiap inci memori kolektif bangsa—dari situs purbakala hingga peninggalan kerajaan di Lombok dan Sumbawa—tercatat secara administratif. “Negara menginginkan tidak ada satupun situs budaya yang tidak tercatat di dalam lembaran negara,” tegas legislator asal Dapil NTB II tersebut.
Audit Strategis: Restrukturisasi Kelembagaan Kebudayaan NTB 2026
Peralihan status dari kantor wilayah regional ke balai mandiri diproyeksikan akan meningkatkan kapasitas fiskal dan kecepatan respons terhadap temuan situs purbakala.
Dengan kehadiran BPK mandiri, NTB tidak lagi hanya menjadi pelengkap dalam peta kebudayaan regional Bali-Nusa Tenggara. Kini, situs-situs bersejarah dari Kerajaan Selaparang hingga peradaban purba di Sumbawa memiliki pelindung resmi yang lebih dekat, lebih lincah, dan memiliki “kantong” anggaran sendiri.
Verified Source: dpr.go.id




