AMBARA

Warisan Cacat Fiskal dan Pengakuan Dosa di Senayan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Kemenkeu/GETNEWS.)

DI HADAPAN PARA SENATOR Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang meradang akibat keringnya likuiditas di tingkat tapak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memilih strategi diplomasi “pengakuan dosa”. Dalam Rapat Kerja yang berlangsung panas pada Senin, 22 Juni 2026, nakhoda fiskal Kabinet Merah Putih itu secara terbuka mengaku merasa “berdosa” telah mengeksekusi kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

​Purbaya berkilah bahwa kebijakan kontroversial tersebut dilegalkan secara konstitusional oleh Undang-Undang APBN, yang memungkinkan dilakukannya rasionalisasi anggaran berdasarkan penyesuaian kondisi keuangan negara. “Orang saya bilang, ada undang-undangnya setelah itu, Undang-Undang APBN. Boleh, katanya tergantung pada kondisi keuangan negara. Tapi saya tetap merasa berdosa ke daerah,” cetusnya di Senayan.

INFORMASI UTAMA

Keputusan pemotongan DBH hingga 69,5% dalam APBN 2026 memicu krisis operasional dan defisit belanja pegawai di berbagai wilayah administrasi daerah. Laporan lengkap uji dengar pendapat fiskal ini disadur dari portal dpr.go.id.

Guna meringankan beban politik yang menghimpit pundaknya, Purbaya melempar taktik humor defensif dengan menunjuk pendahulunya sebagai arsitek utama pola pemotongan ini. Ia menyebut bahwa skema pemotongan transfer daerah sudah menjadi tradisi sebelum dirinya menduduki Lapangan Banteng. “Bukan saya yang memotong itu. Ibu Sri Mulyani yang duluan, jadi saya pewaris aja. Jangan salahin saya dong,” ujarnya sambil berkelakar. Sebuah kelakar kering yang barangkali terdengar hambar bagi para guru honorer di Maluku Utara atau Riau yang upah bulanannya dikorbankan akibat kanibalisme fiskal pusat.

​Logika matematika anggaran yang dipraktikkan Purbaya pada APBN 2026 memang terhitung ekstrem dengan memangkas DBH—baik sektor pajak maupun Sumber Daya Alam (SDA)—hingga menyentuh angka 69,5%. Kebijakan ugal-ugalan ini diambil dengan dalih lambatnya penyerapan anggaran di daerah serta tingginya dana pemerintah yang mengendap di bank-bank daerah. Namun, publik membaca langkah radikal ini tak lebih dari sekadar strategi menyapu kas daerah demi mengamankan likuiditas pusat untuk mendanai proyek kosmetik nasional seperti katering pangan gratis yang pembiayaannya mulai megap-megap.

​Guna menenangkan tensi kemarahan daerah, Purbaya buru-buru menebar janji manis berupa rencana penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp90 triliun pada rancangan tahun anggaran 2027. Namun, kompensasi masa depan ini dinilai terlambat untuk menyembuhkan luka instan ekonomi regional saat ini. Selama Istana lebih asyik menggelar aksi blusukan visual di depan kamera atau sibuk mengamankan kritikus siber di sel tahanan, pengetatan ikat pinggang di daerah akibat pengeringan DBH ini hanya akan mempercepat runtuhnya daya beli masyarakat luar Jawa dan memperluas ketimpangan sosiologis yang nyata.

Foto cover: Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa (dijepret istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *