Hukum

Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Makassar

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Foto KemenPPPA) GETNEWS.

JAKARTA, getnews.co.id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan di Makassar. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan dugaan pemerkosaan oleh majikan yang disertai dengan tindakan perekaman oleh istri pelaku—sebuah bentuk eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia dan martabat perempuan.

​Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/1/2026), Menteri Arifah menegaskan bahwa posisi korban sebagai pekerja menciptakan relasi kuasa yang sangat timpang, sehingga menjadikannya sangat rentan terhadap intimidasi. “Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan keadilan bagi korban melalui pengawalan hukum yang ketat,” tegasnya.

Dashboard Penanganan: Kasus Kekerasan Seksual Makassar (Jan 2026)

​Kemen PPPA bergerak cepat melalui koordinasi dengan UPTD PPA untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar korban.

Case Monitoring: Sexual Violence & Protection Audit
Pilar PerlindunganStatus & Langkah Strategis
Landasan HukumUndang-Undang No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS).
Status LaporanDilaporkan pada 3 Januari 2026; Asesmen awal selesai.
Layanan PemulihanPendampingan psikologis & medis oleh UPTD PPA Makassar.
Akses PengaduanLayanan SAPA 129 / WhatsApp 08111-129-129.
Sumber: Kemen PPPA & UPTD PPA Makassar | Laporan Jan 2026

UU TPKS: Senjata Melawan Eksploitasi

​Menteri Arifah menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan diuji melalui efektivitas UU TPKS. Kehadiran negara dalam mendampingi korban bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum berpihak pada korban, terutama dalam menghadapi dampak psikologis akibat perekaman ilegal. Kemen PPPA menginstruksikan sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah agar kasus ini dikawal hingga vonis tuntas.

   
        Baca juga:                     “Pilkada di Meja Fraksi”            
   

Imbauan kepada Publik: Hormati Privasi Korban

​Menutup pernyataannya, Arifah Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak memperparah luka korban dengan menyebarluaskan konten atau rekaman terkait kekerasan tersebut. Partisipasi publik dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan sangat diperlukan guna mempercepat respons negara. “Jangan sebarkan konten tersebut, hormati privasi korban. Melaporkan adalah bentuk nyata dukungan bagi keadilan,” pungkasnya.

infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *