JAKARTA, getnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kegiatan tangkap tangan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan kewajiban perpajakan. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam.
Data Operasi: OTT KPK Direktorat Jenderal Pajak (Januari 2026)
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara di lembaga keuangan negara mengenai komitmen tanpa kompromi KPK terhadap korupsi di sektor pendapatan.
| Parameter Kasus | Informasi Awal |
|---|---|
| Lokasi Penindakan | Jakarta (Lingkup Ditjen Pajak Kemenkeu RI). |
| Dugaan Perkara | Tindak Pidana Korupsi (TPK) / Suap Perpajakan. |
| Subjek Terlapor | Pejabat DJP & Pihak Swasta (Identitas akan dirilis resmi). |
| Barang Bukti | Sejumlah uang tunai & dokumen transaksi keuangan. |
Transparansi di Gedung Merah Putih
KPK menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tertutup. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini secara langsung melalui kanal resmi KPK di berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram, dan Twitter guna menjamin akuntabilitas penanganan perkara.
Implikasi Bagi Kementerian Keuangan
OTT ini menjadi pukulan telak bagi Kementerian Keuangan yang saat ini sedang berfokus pada pengamanan APBN 2025/2026. Kasus ini diprediksi akan memicu audit besar-besaran terhadap kepatuhan internal di lingkungan Ditjen Pajak, terutama terkait interaksi petugas pajak dengan wajib pajak besar guna menutup celah negosiasi yang berujung pada kerugian negara.




