NEWS

OTT KPK di Ditjen Pajak Kemenkeu

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK (Screenshot Koferensi Pers KPK/GETNEWS)

JAKARTA, getnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

​Kegiatan tangkap tangan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan kewajiban perpajakan. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam.

Data Operasi: OTT KPK Direktorat Jenderal Pajak (Januari 2026)

​Operasi ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara di lembaga keuangan negara mengenai komitmen tanpa kompromi KPK terhadap korupsi di sektor pendapatan.

Enforcement Dashboard: KPK Sting Operation (OTT)
Parameter KasusInformasi Awal
Lokasi PenindakanJakarta (Lingkup Ditjen Pajak Kemenkeu RI).
Dugaan PerkaraTindak Pidana Korupsi (TPK) / Suap Perpajakan.
Subjek TerlaporPejabat DJP & Pihak Swasta (Identitas akan dirilis resmi).
Barang BuktiSejumlah uang tunai & dokumen transaksi keuangan.
Sumber: Humas KPK RI | Update: 11 Januari 2026

Transparansi di Gedung Merah Putih

​KPK menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tertutup. Publik dapat memantau perkembangan kasus ini secara langsung melalui kanal resmi KPK di berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram, dan Twitter guna menjamin akuntabilitas penanganan perkara.

Implikasi Bagi Kementerian Keuangan

​OTT ini menjadi pukulan telak bagi Kementerian Keuangan yang saat ini sedang berfokus pada pengamanan APBN 2025/2026. Kasus ini diprediksi akan memicu audit besar-besaran terhadap kepatuhan internal di lingkungan Ditjen Pajak, terutama terkait interaksi petugas pajak dengan wajib pajak besar guna menutup celah negosiasi yang berujung pada kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *