Palangka Raya, getnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan sebesar Rp6.361.725.000 kepada partai politik pada Tahun Anggaran 2025. Bantuan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur kewajiban pemerintah menyediakan dana bagi partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif.
Penyaluran hibah disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng 2025, di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng, Senin (10/11/2025).
Dalam sambutannya, Darliansjah menjelaskan bahwa bantuan keuangan tersebut disalurkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024.
“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujar Darliansjah.
Ia menegaskan bahwa setiap partai politik penerima bantuan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan.
“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit dilakukan setiap tahun dan hasilnya wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Fajar Sriningsih, perwakilan BPK RI, serta perwakilan dari sembilan partai politik penerima bantuan keuangan.(MC Prov. Kalteng/rkh/eyv)
Foto cover: Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, membacakan sambutan. – Foto: Mc.Kalteng
infopublik.id




