Palangka Raya, getnews – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (26/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, dalam penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah, menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan dalam kebijakan daerah.
“Perlindungan disabilitas penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan Perda ini, kita memastikan hak-hak mereka terlindungi tanpa diskriminasi serta bebas dari eksploitasi dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujar Edy.
Ia menambahkan, penetapan Perda Disabilitas menjadi langkah nyata mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai Huma Betang yang menjunjung kebersamaan dan kesetaraan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyampaikan bahwa Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya. Wagub juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim pembahas, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Wengga Febri Dwi Tananda, menjelaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan panjang sejak 2023. Pembahasan meliputi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembentukan Pansus, kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga e-fasilitasi yang ditandai keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA pada 12 November 2025.
“Hasil paduserasi bersama Tim Pemerintah Provinsi menetapkan bahwa Raperda terdiri atas 9 Bab dan 129 Pasal. Dalam Rapat Gabungan Komisi pada 25 November 2025, seluruh fraksi DPRD sepakat menerima dan menyetujui Raperda ini menjadi Perda,” ungkap Wengga.
Dengan disahkannya Perda ini, Kalimantan Tengah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menghapus hambatan fisik, informasi, dan komunikasi, serta memastikan layanan publik yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan daerah yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kalteng.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng.(MCProvKalteng/Dw/Foto: Iksn/Eyv)
Foto cover: Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (26/11/2025). – Foto: Mc.Kalteng
infopublik.id




