JAKARTA — Sidang pengujian materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi menjadi panggung perdebatan sengit mengenai alokasi anggaran pendidikan. Titik sentral perdebatan adalah penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam pos anggaran pendidikan yang dinilai dapat mengancam kualitas fundamental layanan sekolah.
Kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara tegas menyuarakan kekhawatiran terhadap struktur APBN tersebut.
Ancaman Distorsi Konstitusional
Perwakilan CALS, Bivitri Susanti, menilai bahwa mencampuradukkan anggaran MBG dengan pos pendidikan dapat memicu distorsi konstitusional. Menurut CALS, hal ini akan menyempitkan ruang pembiayaan untuk kebutuhan inti pendidikan nasional—seperti infrastruktur sekolah dan kesejahteraan guru—yang hingga saat ini porsinya masih sangat besar dan belum terpenuhi secara optimal.
”Penempatan ini berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen APBN murni untuk fungsi pendidikan,” papar Bivitri dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Dampak Nyata: Pengurangan Operasional Sekolah
Senada dengan CALS, Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) menyoroti implikasi praktis di lapangan. ERC mencatat adanya ancaman penurunan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah daerah sebagai dampak dari pergeseran fokus anggaran ke program MBG. Penurunan bantuan ini dinilai akan semakin membatasi ruang gerak sekolah dalam menyediakan layanan yang berkualitas bagi siswa.
Argumentasi Penunjang Sistem Pendidikan
Di sisi lain, pihak terkait yang diwakili oleh Sujimin, dkk, menyampaikan argumen sebaliknya. Ia berpendapat bahwa program MBG justru sangat bersesuaian dengan tujuan sistem pendidikan nasional. Menurut Sujimin, pemenuhan gizi adalah prasyarat utama guna membantu pengembangan potensi anak sejak usia dini agar mereka siap secara fisik dan kognitif untuk menempuh proses pembelajaran.
Mahkamah Konstitusi kini tengah menimbang apakah alokasi MBG dalam pos pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) atau justru pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan tujuan pendidikan nasional.




