Batam, getnews – Di era kecepatan scroll digital, reputasi publik dapat runtuh hanya dalam hitungan detik. Satu kesalahan berbicara atau kekeliruan menyampaikan informasi, ketika dipotong dan disebarkan tanpa konteks, mampu menciptakan badai persepsi yang sulit terkendali dan berujung pada kerugian besar.
Pesan tersebut disampaikan Latief Siregar, Tenaga Ahli Kemkomdigi, dalam kegiatan Communi-Action 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen KPM Kemkomdigi) di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/11/2025). “Scroll satu detik bisa menegakkan reputasi seseorang, tetapi satu menit saja bisa meruntuhkannya. Karena itu, penting bagi pemerintah, media massa, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat kualitas komunikasi publik sebagai benteng menghadapi badai informasi,” ujar Latief.
Ia mengungkapkan bahwa fenomena komunikasi digital global telah menunjukkan kerugian reputasi yang sangat besar akibat miskomunikasi dan penyebaran potongan informasi tanpa kendali. Salah satu perusahaan bahkan tercatat mengalami kerugian hingga USD40 miliar akibat kesalahan komunikasi.
Menurut Latief Siregar, masyarakat kini hidup di tengah tsunami informasi, di mana video 8 detik dianggap lebih meyakinkan dibanding penjelasan resmi sepanjang delapan lembar. “Kecepatan memutuskan jauh mengalahkan kecepatan memahami. Di ruang serba cepat, fakta sering kalah oleh persepsi,” tegas jurnalis senior tersebut.
Karena itu, Latief menekankan bahwa pemerintah menjadi pihak paling rentan terhadap distorsi informasi. Satu potongan video, satu komentar, atau satu judul bombastis dapat memicu penilaian publik secara instan dan menyeluruh. “Banyak orang langsung menyimpulkan pemerintah kacau hanya dari satu postingan viral, bukan dari penjelasan lengkap dan data sebenarnya,” ungkapnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung isu terbaru mengenai tuduhan penutupan ChatGPT oleh pemerintah, yang menurutnya merupakan bukti bahwa persepsi publik sering terbentuk jauh lebih cepat dibanding klarifikasi resmi. “Pemerintah tidak menutup ChatGPT. Pemerintah hanya menegakkan otoritas regulasi bahwa setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan perlindungan data dan mekanisme perizinan,” jelasnya.
Namun, sebelum penjelasan lengkap itu dipahami publik, perdebatan dan konflik persepsi sudah lebih dulu muncul. “Pertanyaannya bukan siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat mengelola narasi berbasis data dan konteks,” pungkas Latief Siregar.
Foto cover: Latief Siregar, Tenaga Ahli Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, dalam kegiatan CommuniAction 2025 di Batam, Kamis (27/11/2025). (Foto: Juliyah/InfoPublik)
infopublik.id




