JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi penangkapan tiga individu yang diduga kuat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat penegak hukum Arab Saudi. Ketiganya disangka terlibat dalam sindikat praktik haji ilegal menjelang musim haji 1447 H yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras dari Pemerintah Arab Saudi yang tengah memperketat pengawasan dengan prinsip: “Tidak Ada Haji Tanpa Izin Resmi”.
Modus Operandi: Atribut Petugas Palsu dan Media Sosial
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menyebarkan tawaran layanan haji palsu melalui berbagai platform media sosial. Penangkapan tersebut diperkuat dengan penyitaan sejumlah barang bukti krusial oleh otoritas setempat.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam jumlah signifikan, perangkat komputer untuk memproduksi dokumen, serta kartu haji yang diduga kuat hasil pemalsuan.
”Dua dari tiga orang yang dilaporkan bahkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan untuk meyakinkan calon korbannya,” ujar Heni di Kantor Kemenlu, Kamis (30/4/2026). Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas resmi para pelaku guna memastikan kewarganegaraan dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Arab Saudi.
Peringatan Kemenlu: Hindari Layanan Non-Prosedural
Pemerintah mengimbau dengan sangat agar masyarakat hanya menggunakan layanan haji resmi yang telah diverifikasi oleh Kementerian Agama. Penggunaan visa di luar kuota haji resmi tidak hanya berisiko pada penangkapan dan deportasi, tetapi juga ancaman denda besar dan pencekalan memasuki wilayah Arab Saudi di masa mendatang.




