MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat komitmen penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran. Wakil Gubernur NTB menegaskan bahwa penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta manajemen risiko yang terintegrasi merupakan kunci utama dalam mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah pencegahan proaktif ini dinilai sangat krusial agar alokasi APBD NTB dapat terealisasi secara efisien, transparan, dan tepat sasaran. Pemprov NTB mendorong seluruh jimpinan aparatur sipil negara (ASN) serta jajaran pengawas internal untuk tidak sekadar menjadikan manajemen risiko sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai pedoman kerja harian dalam memetakan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian pada setiap proses perencanaan hingga eksekusi program pembangunan.
Penerapan manajemen risiko yang solid diyakini mampu meningkatkan akuntabilitas publik, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi atau administrasi yang cacat hukum di lingkungan Pemprov NTB.
Audit Strategis: Kerangka Manajemen Risiko & Mitigasi Fraud Pemprov NTB
| Vektor Tata Kelola | Rincian Arahan & Skema Implementasi |
|---|---|
| Arahan Wagub NTB | Penguatan manajemen risiko secara komprehensif sebagai deteksi dini pencegahan penyimpangan keuangan/administrasi. |
| Fokus Pengawasan Intern | Pengasahan peran APIP/Inspektorat dalam pemetaan peta risiko (risk map) di seluruh OPD Pemprov NTB. |
| Tujuan Kunci Instansional | Menjaga opini WTP, efisiensi alokasi APBD, serta menjamin seluruh program berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. |
*Sumber: Diskominfotik Prov NTB (Data Diolah)




