JAKARTA, getnews.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan (AI) Grok. Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas masifnya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi konten pornografi palsu (deepfake) non-konsensual yang mengancam keamanan perempuan dan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan mutlak negara terhadap martabat warga negara. “Praktik deepfake seksual tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Matriks Penegakan Hukum: Status Pemutusan Grok AI
Keputusan ini didasarkan pada regulasi PSE Lingkup Privat yang mewajibkan penyelenggara sistem menjamin konten yang dikelolanya bebas dari muatan ilegal.
| Parameter Kebijakan | Detail Operasional |
|---|---|
| Status Akses | DIPUTUS SEMENTARA (Per 10 Januari 2026). |
| Dasar Hukum | Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 (PSE Lingkup Privat). |
| Subjek Penanggung Jawab | Platform X (Eks Twitter). |
| Syarat Pemulihan | Klarifikasi Formal & Langkah Perbaikan Sistem. |
Ultimatum untuk Platform X
Kemkomdigi tidak hanya memutus akses, tetapi juga melayangkan panggilan resmi kepada pengelola Platform X (induk perusahaan Grok). Pemerintah menuntut tanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan serta meminta penjelasan detail mengenai mekanisme pengamanan sistem mereka. Pemutusan ini akan terus dievaluasi dan hanya akan dicabut jika Platform X mampu membuktikan adanya sistem moderasi yang mumpuni untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis AI.
Komitmen Ruang Digital Beretika
Langkah berani ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang proaktif dalam meregulasi teknologi masa depan. Pemerintah mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bahwa ruang digital Indonesia bukanlah ruang hampa hukum. Setiap teknologi yang masuk wajib menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan etika sosial yang berlaku di tanah air.
infopublik.id




