MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB menetapkan skema pembagian beban anggaran guna mengatasi ancaman krisis sampah di TPA Regional Kebon Kongok, Rabu (21/01/2026). Dalam rapat koordinasi di Mataram, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyepakati langkah darurat perluasan landfill sembari menyiapkan transisi menuju teknologi energi.
Transisi Teknologi: Menuju Waste to Energy
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa perluasan lahan hanyalah solusi sementara untuk menghindari kebuntuan layanan dalam dua tahun ke depan. Fokus utama Pemprov NTB kini bergeser pada percepatan realisasi teknologi Waste to Energy (WTE). Saat ini, sejumlah proposal dari sektor swasta sedang dalam tahap penyelarasan regulasi dengan Kementerian LHK dan Kementerian PUPR.
“Penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” tegas Gubernur Iqbal di hadapan Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat.
Audit Fiskal: Kolaborasi Lintas Daerah
Kesepakatan pembagian beban anggaran 40-40-20 menjadi terobosan penting dalam pengelolaan aset regional. Pemprov NTB telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan pendukung sebagai stimulan awal. Langkah kolektif ini diharapkan mampu mengakhiri siklus krisis sampah yang kerap melanda wilayah aglomerasi Mataram dan Lombok Barat akibat keterbatasan daya tampung infrastruktur lama.
“Sampah adalah residu dari kegagalan manajemen; namun di tangan yang tepat, ia bisa menjadi energi bagi masa depan.”
Dogma Digital — Skema 40-40-20 bukan sekadar soal angka, melainkan audit terhadap rasa tanggung jawab antar-daerah. Getnews melihat kebijakan WTE (Waste to Energy) sebagai jalan keluar yang bermartabat dari pola konvensional ‘gali-tutup-sampah’. Mengakui keterbatasan landfill dan beralih ke teknologi adalah pengakuan jujur akan realitas urban. Kini, tantangannya adalah memastikan proposal swasta tidak tertahan di labirin birokrasi, agar Kebon Kongok berhenti menjadi ancaman dan mulai menjadi aset energi.




