NEWS PARLEMEN

Kotak Pandora Emas Ilegal: Mengalir hingga Rp992 Triliun

​JAKARTA – Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks yang mahal. Di atas kertas, Nusantara adalah raksasa emas dunia dengan cadangan mencapai 3.600 metrik ton. Namun, di bawah radar birokrasi, sebuah ekosistem bayangan tumbuh subur, menyedot kekayaan negara ke dalam jaringan transaksi gelap yang nilainya kini nyaris menyentuh angka psikologis Rp1.000 triliun.

​Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, melempar bom statistik dalam Rapat Kerja bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (3/2). Ia mengungkapkan bahwa perputaran dana tambang emas ilegal melonjak fantastis dari Rp339 triliun menjadi Rp992 triliun.

​Ekosistem Bayangan dan “Bank” Ilegal

​Lonjakan nilai transaksi ini bukan sekadar angka mati; ini adalah sinyal bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berevolusi menjadi struktur yang sangat terorganisasi. Hinca menyoroti adanya satu jejaring tunggal dengan aliran dana identifikasi langsung sebesar Rp185 triliun.

​Aliran dana ini bergerak lincah lintas pulau, masuk ke rekening pemain besar, mampir di pusat pengolahan di Jawa, hingga akhirnya terbang ke luar negeri melalui mekanisme ekspor yang tampak legal.

​”Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang. Apakah rekening-rekening ini hanya menampung hasil penjualan, atau justru berfungsi layaknya bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain? Ini adalah kotak Pandora,” ujar Hinca.

​Audit Strategis: Paradoks Emas Nasional

​Ketajaman intelijen keuangan kini tertuju pada asal-usul emas yang beredar di pasar domestik, termasuk yang dijual oleh pemain plat merah.

Audit Strategis: Anomali Sektor Emas RI

IndikatorData RiilVonis Pengawasan
Transaksi IlegalRp992 TriliunALARMING GROWTH
Produksi PT Antam~1 Ton/Tahun (Tambang Sendiri)SUPPLY GAP
Penjualan Logam Mulia43–44 Ton/Tahun90% SOURCED OUTSIDE

Menelusuri Jejak 90 Persen

​Hinca mengungkap fakta pahit mengenai PT Antam. Meski dianggap sebagai otoritas emas nasional, perusahaan tersebut hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri, sementara volume penjualannya mencapai puluhan ton.

​”Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi krusial untuk melihat asal-usul emas itu. Apakah emas ilegal ini ‘dicuci’ masuk ke jalur resmi?” cecar legislator Demokrat tersebut.

​Kesenjangan produksi ini membuka celah lebar bagi masuknya emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) ke dalam rantai pasok formal. Tanpa penegakan hukum yang berorientasi pada penyitaan aset dan pembongkaran jejaring perbankan, temuan PPATK ini hanya akan berakhir sebagai arsip tahunan sementara gunung-gunung di daerah terus dikeruk tanpa pajak.

​DPR kini mendorong agar PPATK tidak berhenti pada laporan intelijen, tetapi mengawal temuan ini hingga tahap penyidikan. Jika kotak Pandora ini benar-benar dibuka, publik mungkin akan melihat wajah-wajah “pemain besar” yang selama ini bersembunyi di balik silaunya emas ilegal.

Verified Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *