PARLEMEN

Rapor Merah Dana Haji: Target Meleset, Anggaran Meroket

JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah berada dalam bidikan tajam Senayan. Alih-alih memberikan imbal hasil yang memuaskan bagi jemaah, badan ini justru mencatatkan defisit kinerja pada investasi langsungnya sepanjang 2025. Di saat yang sama, manajemen justru melayangkan permintaan tambahan anggaran operasional—sebuah langkah yang dinilai ironis oleh parlemen.

​Dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara II, Rabu (4/2), Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menuntut evaluasi total terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH. “Jangan sampai BPKH meminta tambahan anggaran operasional, tetapi target dalam RKAT tidak tercapai sesuai harapan,” tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

​Audit Strategis: Kesenjangan Realisasi Investasi

​Jurang antara ekspektasi dan realitas dalam portofolio BPKH terlihat sangat lebar. Fokus kritik tertuju pada lambatnya akselerasi nilai manfaat dari investasi langsung dan anak perusahaan yang tak kunjung mandiri.

Audit Strategis: Rapor Investasi BPKH 2025

IndikatorRKAT vs RealisasiVonis Otoritas
Nilai Manfaat LangsungTarget: Rp 700 M | Realisasi: ~Rp 200 MSHORTFALL 71%
Status BPKH LimitedTarget Kemandirian Awal 2025UNDER REVIEW
Digitalisasi & SiskohatSinkronisasi Data Real-TimeINTEGRATION GAP

Paradox Digitalisasi

​DPR juga mempertanyakan efektivitas anggaran operasional yang dialokasikan untuk digitalisasi. Selly Andriany mengingatkan agar investasi teknologi ini tidak hanya berakhir sebagai jargon tanpa integrasi data yang konkret dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama. “Jangan sampai disebut digitalisasi, tapi datanya tidak terkoneksi secara real-time,” tegasnya.

​Bagi Komisi VIII, efisiensi dan transparansi adalah harga mati. Sebelum tambahan biaya operasional disetujui, BPKH wajib membuktikan bahwa mereka mampu mengelola dana umat dengan imbal hasil yang realistis dan akuntabel, bukan sekadar memoles laporan di atas kertas.

Verified Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *