JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Meski kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat, Kemendagri menetapkan daftar panjang pengecualian bagi jabatan strategis dan unit layanan vital melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Mendagri menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur tambahan. Para ASN diwajibkan tetap siaga (standby) dan merespons panggilan kedinasan dalam waktu kurang dari 5 menit. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti tidak merespons panggilan atau mematikan fitur geo-location, akan berujung pada sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
Fokus pada Layanan Dasar dan Pengawasan
Pemerintah membagi pengecualian menjadi dua kategori utama: tingkat Provinsi (11 kategori) dan tingkat Kabupaten/Kota (12 kategori). Jabatan pimpinan tinggi mulai dari Eselon I hingga III, serta posisi kewilayahan seperti Camat dan Lurah, diinstruksikan untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) guna memastikan fungsi kontrol tetap berjalan.
”Camat, Lurah, atau Kepala Desa harus tetap berada di lapangan. Kami tidak ingin roda pemerintahan di tingkat paling bawah terhambat hanya karena alasan digitalisasi,” ujar Tito Karnavian dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). Selain itu, sektor kesehatan (RSUD/Puskesmas), pendidikan (PAUD hingga SMA), serta unit keamanan (Satpol PP) dan penanggulangan bencana tetap beroperasi penuh secara luring.
Efisiensi Energi dan Digitalisasi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan “Jumat WFH” ini merupakan langkah adaptif pemerintah untuk menekan konsumsi BBM nasional di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah. Selain penghematan energi, langkah ini dipaksa menjadi momentum percepatan tata kelola pelayanan berbasis digital (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE).
Walaupun kebijakan ini wajib bagi ASN, pemerintah mengimbau sektor swasta untuk mulai menyesuaikan pola kerja serupa guna mendukung upaya kemandirian energi dan stabilitas ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian jabatan dan unit yang tetap wajib bekerja di kantor:
Daftar Pengecualian WFH ASN Tingkat Provinsi
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
4. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
5. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
6. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Unit layanan perizinan (Penanaman Modal).
8. Unit layanan kesehatan (RSUD, Labkesda, dsb).
9. Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/Sederajat).
10. Unit layanan pendapatan daerah (Samsat).
11. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.
Daftar Pengecualian WFH ASN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
2. Jabatan Administrator (Eselon III).
3. Camat dan Lurah/Kepala Desa.
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
5. Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
7. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
8. Unit layanan perizinan (MPP dan PTSP).
9. Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda).
10. Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat).
11. Unit layanan pendapatan daerah (UPTD Pajak Daerah).
12. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Bedah Mendalam “It Was Just an Accident” (2025) – Jafar Panahi



