MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan penjelasan resmi terkait langkah hukum yang diambil Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, terhadap seorang aktivis yang diduga menyebarkan nomor telepon pribadinya ke platform media sosial. Pelaporan tersebut telah secara resmi dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik, melainkan sebagai upaya perlindungan hak privasi dan penegakan etika dalam ruang digital, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan data pribadi.
Keamanan Data dan Gangguan Komunikasi
Pemprov NTB melalui Juru Bicara, Dr. H. Ahsanul Khalik (Aka), menegaskan bahwa penyebaran nomor pribadi pejabat publik tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Tindakan tersebut telah menyebabkan gangguan komunikasi yang cukup serius, mengingat nomor telepon tersebut digunakan untuk urusan strategis pemerintahan.
”Pelaporan ini murni terkait perlindungan data pribadi. Nomor telepon seluler adalah ruang privat. Ketika disebarkan secara terbuka di media sosial, hal itu memicu masuknya ribuan pesan dan panggilan yang tidak terfilter, sehingga mengganggu fungsi koordinasi pemerintahan yang sedang dijalankan oleh Gubernur,” ujar Dr. Aka, Minggu (19/4/2026).
Dukungan Terhadap Kritik, Tolak Pelanggaran Privasi
Pemprov NTB menekankan bahwa Gubernur sangat terbuka terhadap setiap aspirasi dan kritik dari masyarakat maupun aktivis selama dilakukan melalui kanal-kanal resmi yang tersedia. Namun, penyebaran data pribadi dianggap telah melampaui batas kebebasan berpendapat.
”Kritik terhadap kebijakan dipersilakan, namun tidak dengan cara melanggar hukum pribadi. Ini adalah edukasi bagi publik agar lebih bijak dalam bersosial media dan menghormati batasan privasi setiap warga negara, termasuk pejabat publik,” tambahnya.
Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk ditindaklanjuti lebih lanjut melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti digital.




