Hukum Nasional NEWS

Kawalan Akuntabilitas: Mendes PDT dan Jaksa Agung Perkuat Program “Jaga Desa” Tanpa Kriminalisasi

Mendes PDT Yandri Susanto dalam acara Malam Apresiasi dan Penganugerahan atas Pencapaian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Fairmont Hotel, Jakarta. (Foto: Humas Kemendes PDT)

JAKARTA — Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mengamankan tata kelola Dana Desa melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Dalam Malam Apresiasi dan Penganugerahan Jaga Desa di Jakarta, Minggu (19/4/2026), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyepakati bahwa perlindungan terhadap kepala desa harus mengedepankan pembinaan ketimbang tindakan represif.

​Program kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejaksaan Agung ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi para kepala desa dari potensi intervensi luar sekaligus memastikan setiap rupiah dana negara terserap secara akuntabel untuk pembangunan warga.

Penyederhanaan Administrasi dan Fokus Daerah Tertinggal

​Mendes PDT Yandri Susanto mengakui bahwa evaluasi 10 tahun pelaksanaan Dana Desa menunjukkan adanya tantangan besar di daerah tertinggal, terutama di wilayah Papua. Masalah utama sering kali berakar pada kerumitan administrasi dan pelaporan keuangan.

​Sebagai solusi, Kemendes PDT telah melakukan penyederhanaan sistem pelaporan yang didukung penuh oleh Kementerian Keuangan. “Kami menyederhanakan sistem agar lebih mudah dipahami. Tujuannya adalah membantu kepala desa fokus pada pembangunan, bukan terjebak dalam kerumitan dokumen,” jelas Yandri.

Jaksa Agung: Hindari Menjadikan Kepala Desa Tersangka

​Senada dengan Mendes, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada jajarannya di daerah agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap perangkat desa. Ia menekankan bahwa banyak kepala desa yang tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan teknis sering terjadi.

​”Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang terbukti ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tegas ST Burhanuddin. Pendekatan ini mengutamakan fungsi pembinaan agar kepala desa berani melakukan inovasi pembangunan tanpa rasa takut akan ancaman hukum yang bersifat administratif.

​Dalam acara tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinobatkan sebagai Provinsi Terbaik dan Jawa Timur sebagai Provinsi Terfavorit dalam ajang Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026.

Strategic Audit: Jaga Desa Program Performance 2026

Instrumen KebijakanStatus & Arah PerbaikanVonis Strategis
Paradigma HukumPrioritas Pembinaan Administratif di atas Penindakan Pidana.NON-KRIMINALISASI
Sistem PelaporanPenyederhanaan format SPJ dengan dukungan Kemenkeu.ADMIN SIMPLIFICATION
Fokus KewilayahanPendampingan intensif bagi daerah tertinggal (Papua).REGIONAL EQUITY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *