GET PLANET

Teluk Saleh: Mengunci Kedaulatan Ekosistem

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melakukan manuver regulasi yang berani dengan memposisikan konservasi sebagai “panglima” pembangunan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026, kawasan seluas 73.165,05 hektare di perairan Teluk Saleh resmi dicadangkan sebagai kawasan konservasi khusus, terutama untuk perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus).

​Langkah ini bukan sekadar upaya pelestarian biodiversitas, melainkan sebuah dekonstruksi paradigma pembangunan pariwisata. Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan ini secara otomatis “mengunci” seluruh rencana investasi dan studi kelayakan di kawasan tersebut. “Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” tegasnya.

​Pesan yang dikirimkan kepada investor sangat jelas: Teluk Saleh tidak dijual untuk eksploitasi massal yang merusak, melainkan ditawarkan sebagai destinasi berbasis daya dukung lingkungan (carrying capacity). Dengan melindungi habitat makan dan jalur pergerakan Hiu Paus sepanjang tahun, NTB sedang menciptakan “nilai kelangkaan” ekonomi yang kompetitif secara global tanpa mengorbankan integritas ekosistem pesisirnya.

Komponen AnalisisStatus & Tindakan Strategis
Status Hukum Penerbitan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196/2026 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus.
Cakupan Wilayah Total luasan perlindungan mencapai 73.165,05 hektare perairan laut produktif di Teluk Saleh.
Spesies Target Proteksi habitat kritis bagi Hiu Paus (Rhincodon typus) yang mencakup koridor migrasi, area pembesaran, dan zona mencari makan.
Filosofi Investasi Penetapan konservasi sebagai fondasi wajib bagi seluruh draf studi kelayakan ekonomi dan pariwisata kawasan.
Visi Ekonomi Transformasi kawasan menjadi destinasi ekowisata premium dunia yang memiliki daya tahan operasional jangka panjang.
Executive Audit by GetNews Intelligence Unit © 2026

Bagi GET PLANET, kebijakan ini adalah “pagar api” yang mencegah Teluk Saleh jatuh ke dalam jebakan pariwisata eksploitatif. Dengan menetapkan batasan zonasi sejak dini, Pemprov NTB memberikan kepastian hukum bagi model investasi hijau yang lebih menghargai keberadaan hiu paus sebagai mitra ekosistem, bukan sekadar objek tontonan. Keberhasilan kebijakan ini ke depan akan sangat bergantung pada ketajaman pengawasan di lapangan untuk memastikan status “pencadangan” ini tidak diciderai oleh aktivitas pemanfaatan ruang yang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *