MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melakukan manuver regulasi yang berani dengan memposisikan konservasi sebagai “panglima” pembangunan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026, kawasan seluas 73.165,05 hektare di perairan Teluk Saleh resmi dicadangkan sebagai kawasan konservasi khusus, terutama untuk perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus).
Langkah ini bukan sekadar upaya pelestarian biodiversitas, melainkan sebuah dekonstruksi paradigma pembangunan pariwisata. Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kebijakan ini secara otomatis “mengunci” seluruh rencana investasi dan studi kelayakan di kawasan tersebut. “Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Pesan yang dikirimkan kepada investor sangat jelas: Teluk Saleh tidak dijual untuk eksploitasi massal yang merusak, melainkan ditawarkan sebagai destinasi berbasis daya dukung lingkungan (carrying capacity). Dengan melindungi habitat makan dan jalur pergerakan Hiu Paus sepanjang tahun, NTB sedang menciptakan “nilai kelangkaan” ekonomi yang kompetitif secara global tanpa mengorbankan integritas ekosistem pesisirnya.
Bagi GET PLANET, kebijakan ini adalah “pagar api” yang mencegah Teluk Saleh jatuh ke dalam jebakan pariwisata eksploitatif. Dengan menetapkan batasan zonasi sejak dini, Pemprov NTB memberikan kepastian hukum bagi model investasi hijau yang lebih menghargai keberadaan hiu paus sebagai mitra ekosistem, bukan sekadar objek tontonan. Keberhasilan kebijakan ini ke depan akan sangat bergantung pada ketajaman pengawasan di lapangan untuk memastikan status “pencadangan” ini tidak diciderai oleh aktivitas pemanfaatan ruang yang ilegal.




