PEMERINTAH PROVINSI Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) baru saja melakukan manuver hukum yang cukup berani di atas meja birokrasi. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026, Teluk Saleh tidak lagi sekadar menjadi titik koordinat di peta pariwisata, melainkan sebuah benteng konservasi yang dikunci rapat oleh regulasi.
Membalik Logika Pembangunan
Selama puluhan tahun, paradigma pembangunan kita sering kali menempatkan studi kelayakan ekonomi sebagai panglima, sementara lingkungan dipaksa “menyesuaikan diri” di kursi belakang. Namun, penetapan kawasan seluas 73.165,05 hektare ini sebagai kawasan konservasi berbasis spesies membalikkan logika tersebut.
Di bawah komando kebijakan ini, konservasi diletakkan sebagai fondasi statis. Artinya, investasi yang ingin masuk ke Teluk Saleh tidak lagi bisa mendikte alam; mereka harus tunduk pada batasan yang ditetapkan oleh daya dukung ekosistem. Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, memberikan sinyal yang jelas: studi kelayakan ekonomi wajib mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya.
Geopolitik Hiu Paus
Langkah ini secara spesifik melindungi habitat Hiu Paus (Rhincodon typus), mencakup area makan, jalur migrasi, hingga area pembesaran mereka sepanjang tahun. Dengan menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan perlindungan spesies kategori taman, NTB sedang menciptakan “aset langka” dalam ekonomi pariwisata global.
Daya saing kawasan ini ke depan bukan lagi terletak pada berapa banyak jumlah kamar hotel yang dibangun, melainkan pada seberapa terjaganya integritas ekosistem di bawah permukaan laut. Ini adalah upaya mengkapitalisasi pelestarian untuk kesejahteraan masyarakat pesisir tanpa harus mengorbankan biodiversitas.




