SUMBAWA — Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menerima dokumen hasil riset komprehensif mengenai motif tenun tradisional Sumbawa. Penyerahan naskah akademis ilmiah ini menjadi batu pijakan strategis bagi perlindungan hukum, pelestarian budaya, sekaligus hilirisasi ekonomi kreatif berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal di Bumi Sabalong Samalewa.
Dokumen penelitian ilmiah tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Ruang Rapat H. Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Kamis, 21 Mei 2026.
Agenda krusial ini turut dikawal oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) NTB I Gusti Putu Milawati, Ketua Dekranasda Sumbawa, Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Samawa (LPPM UNSA), serta perwakilan manajemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
STRATEGIC AUDIT REFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
| Aktor Kolaborasi | Peran & Dokumen Output Pemangku Kebijakan | Proyeksi Dampak Sektoral |
|---|---|---|
| Pemkab Sumbawa & LPPM UNSA | Penyusunan naskah akademis hasil penelitian ilmiah motif tenun hingga wilayah pelosok. | Arsip resmi pemerintah, database pengetahuan, & panduan standardisasi UMKM. |
| Kanwil Kemenkumham NTB | Fasilitasi legalitas hukum perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kain Kere Alang. | Pencegahan klaim sepihak global dan penguatan identitas yurisdiksi daerah. |
| PT Amman Mineral (AMNT) | Dukungan kemitraan korporasi strategis untuk program pemberdayaan ekonomi komunitas. | Peningkatan kesejahteraan finansial penenun lokal berbasis hilirisasi kreatif. |
Audit Strategis: Getnews Data Intelligence Unit | Sektor Kebudayaan & Ekonomi Kreatif Sumbawa, 2026.
Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa akselerasi kemajuan suatu daerah tidak boleh hanya diukur melalui agregat pembangunan infrastruktur fisik, melainkan wajib berjalan selaras dengan preservasi akar kebudayaan lokal. Dokumen riset ini bertindak sebagai arsip resmi tata negara dan basis data ilmiah yang merekam variasi motif tenun hingga ke wilayah pelosok.
”Tenun Sumbawa tidak hanya sekadar kain, di dalamnya tersimpan filosofi, cara pandang, nilai kesabaran, dan ketekunan orang Sumbawa. Hasil riset ini merupakan ingatan kolektif dan jejak peradaban yang membentuk identitas budaya Tau Samawa agar tidak hilang ditelan zaman,” ujar Syarafuddin Jarot.
Lebih jauh, bupati menerangkan bahwa standardisasi motif hasil riset ini akan langsung diintegrasikan untuk memacu produktivitas dan nilai tawar ekonomis para pelaku usaha tenun lokal di pasar regional maupun internasional.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menggarisbawahi bahwa komoditas kain tenun khas Sumbawa—khususnya Kere Alang—merupakan aset Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang bernilai tinggi. Kemenkumham mendesak penguatan proteksi hukum melalui pendaftaran indikasi geografis dan hak cipta komunal. Langkah ini dinilai vital untuk mencegah klaim sepihak dari luar wilayah sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi para perajin tenun di tingkat tapak.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan akademisi UNSA, korporasi seperti PT Amman Mineral, dan otoritas hukum wilayah, hasil riset ini diharapkan mampu ditransformasikan menjadi produk hukum yang kokoh serta komoditas ekonomi kreatif yang kompetitif.




