JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan klausul krusial terkait durasi penguasaan lahan jangka panjang bagi pemodal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai total 190 tahun secara sekaligus dan langsung di awal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Langkah yudisial ini diambil untuk menyelaraskan desain keharmonisan antara norma batang tubuh undang-undang dengan penjelasannya, sekaligus meredam polemik hukum dan kekhawatiran publik atas potensi hilangnya kedaulatan negara terhadap ruang agraria di ibu kota baru.
Dalam amar putusannya, mahkamah menyatakan bahwa frasa mengenai pemberian hak tanah “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” yang termaktub dalam UU IKN bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai klausul tersebut mengaburkan batas kontrol negara dan berisiko menciptakan pemindahtanganan ruang hidup secara absolut tanpa kendali pengawasan berkala.
Hakim Konstitusi memberikan tafsir hukum yang rigid bahwa pemberian hak atas tanah kepada investor tidak boleh dilakukan secara borongan atau sekaligus di muka. Otoritas IKN dan kementerian terkait diwajibkan memberikan hak tersebut secara bertahap dan terfragmentasi.
Siklus penguasaan lahan harus melewati tiga fase administratif yang ketat dan terpisah:
- Tahap Pemberian Pertama (Granting)
- Tahap Perpanjangan (Extension)
- Tahap Pembaruan Hak (Renewal)
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa setiap transisi dari satu tahap ke tahap berikutnya tidak berlaku secara otomatis. Pelaksanaannya wajib didasarkan pada pemenuhan kriteria yang ketat, realisasi komitmen investasi di lapangan, serta hasil tahapan evaluasi yang komprehensif oleh negara.
Putusan ini dinilai para ahli hukum tata negara sebagai penyeimbang yang cerdas. Di satu sisi, putusan MK ini secara tegas menyelamatkan kedaulatan agraria negara. Di sisi lain, pembagian tahapan yang transparan ini justru memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi iklim investasi, membebaskan para penanam modal dari risiko gugatan sengketa lahan di masa depan.
AUDIT YURIDIS PUTUSAN MK NO. 185/PUU-XXII/2024
| Klaster Regulasi | Klausul UU IKN Terdahulu (Dibatalkan) | Tafsir Konstitusional Baru Mahkamah Konstitusi |
|---|---|---|
| Mekanisme Konsesi | Pemberian konsesi lahan langsung mengunci 1 siklus penuh (Mencapai 190 tahun). | Wajib bertahap via koridor: Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak. |
| Instrumen Kontrol | Perpanjangan hak berjalan semi-otomatis tanpa intervensi pengawasan makro. | Pemberian izin baru wajib melewati kriteria evaluasi kinerja investasi yang rigid. |
| Dampak Investasi | Didesain sebagai insentif pemikat modal namun memicu kerentanan hukum nasional. | Menciptakan jaminan kepastian hukum yang bersih (clean and clear) bagi pemodal. |
Audit Strategis: Getnews Data Intelligence Unit | Tata Ruang, Agraria, & Hukum Konstitusi, 2026.




