Lombok Barat Peristiwa

Main Hakim Sendiri di Labuapi, Terduga Maling Tewas Diamuk Massa

LOMBOK BARAT — Fenomena main hakim sendiri (street justice) kembali memicu jatuhnya korban jiwa di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi bersama Polres Lombok Barat kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait insiden amuk massa yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian berinisial SA alias U, 39 tahun.

​Tragedi berdarah tersebut pecah di koridor Jalan Raya Mapreo, Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. SA dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit setelah menjadi sasaran amarah ratusan warga yang tak terkendali pasca-aksi kejar-kejaran di tengah malam buta.

​Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Labuapi, Ipda Selamet Riadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat mengisolasi keadaan guna mencegah konflik komunal horizontal. Otoritas kepolisian saat ini fokus mengumpulkan bukti fisik serta memeriksa saksi-saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP).

​”Kami terus mendalami keterangan saksi-saksi di lapangan secara menyeluruh. Langkah proaktif berupa komunikasi dengan pihak keluarga korban serta koordinasi lintas tokoh masyarakat telah dilakukan guna menjamin kondusivitas Kamtibmas tetap terjaga,” ujar Ipda Selamet Riadi dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.

Sabet Leher Warga Sebelum Diringkus

​Konstruksi kronologi insiden bermula pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.15 WITA. Keheningan malam pecah saat saksi MI mendengar teriakan histeris “maling” yang diteriakkan oleh korban pencurian, SM. Teriakan tersebut memicu gelombang evakuasi warga dari dalam rumah, termasuk MA, YU, dan puluhan pemuda yang langsung mengejar pelaku.

​Dalam kepungan massa, SA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu mencoba melakukan perlawanan defensif yang radikal. Pria paruh baya tersebut nekat mencabut dan mengacungkan sebilah pisau parang ke arah kerumunan warga. Setibanya di Jalan Mapareong, SA mengayunkan parangnya secara membabi buta ke arah MA yang saat itu berada di posisi terdepan untuk meringkusnya.

​Sabetan senjata tajam tersebut meleset dari target utama, namun gagang atau bilah parang yang terlepas sempat mengenai leher bagian belakang MA hingga mengakibatkan luka lecet. Saat SA bergerak meraba tanah untuk mengambil kembali parangnya yang terjatuh, momentum itu dimanfaatkan warga untuk melumpuhkan pelaku. Akibatnya, eskalasi massa yang emosional tak lagi bendung. Pengeroyokan secara komunal tersebut mengakibatkan SA menderita luka robek fatal pada bagian kepala dan punggung.

Evakuasi Darurat dan Kematian Pascaoperasi

​Aksi main hakim sendiri tersebut baru berhasil diredam setelah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuranji Dalang berinisial MH melintas di lokasi. Dengan mengandalkan otoritas sosialnya, MH nekat menerobos barisan massa, merangkul tubuh SA yang bersimbah darah, dan menaikkannya ke atas sepeda motor untuk dievakuasi ke Rumah Sakit Kota Mataram.

​Guna pengamanan dan perawatan lebih spesifik, Polsek Labuapi selanjutnya memindahkan perawatan SA ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Tim dokter bedah RS Bhayangkara sejatinya telah melakukan tindakan operasi darurat selama hampir tiga jam, mulai pukul 14.00 WITA hingga 16.35 WITA. Kendati demikian, saat memasuki fase observasi pascaoperasi, indikator klinis kesehatan SA drop secara drastis hingga ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.02 WITA.

​Dari lokasi kejadian, unit Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat pelindung diri pelaku, berupa satu unit Air Cooler merek Sharp warna hitam, satu buah Magicom merek Miyako warna hitam-ungu, satu lembar karpet ungu, serta sebilah pisau parang.

​Ipda Selamet Riadi mengimbau agar masyarakat menahan diri dan tidak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum (vigilantisme), karena tindakan pengeroyokan hingga tewas memiliki konsekuensi pidana yang berat sesuai Pasal 170 KUHP. “Percayakan seluruh penanganan kasus ini kepada kepolisian. Kami garansi proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *