MATARAM — Episentrum konflik agraria di kawasan destinasi wisata internasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, kembali membara. Sengketa kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi tersebut resmi memasuki babak baru setelah Zainudin, selaku ahli waris dari figur historis Daeng Demung, melayangkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Kuasa hukum pemohon PK, Junaedi, S.H., menegaskan bahwa langkah pengajuan PK ini bukan sekadar manuver spekulatif. Pihaknya mengklaim telah mengunci sejumlah fakta hukum krusial serta dokumen otentik baru yang dinilai mampu meruntuhkan sekaligus mengoreksi total putusan yudisial pada tingkat peradilan sebelumnya.
“Kami mengajukan PK karena terdapat fakta hukum dan bukti baru yang menurut kami sangat layak mendapat penilaian kembali secara objektif. Seluruh dokumen fundamental yang kami miliki telah kami uraikan secara rigid di dalam memori PK untuk menjadi bahan pertimbangan utama Majelis Hakim Agung,” ungkap Junaedi saat ditemui di Mataram, Selasa, 26 Mei 2026.
Pegang Dua SHM dan Bukti Pajak Konsisten
Junaedi membeberkan, salah satu materi pembelaan paling kokoh dalam memori PK tersebut bertumpu pada legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00839 dan SHM Nomor 00840. Kedua produk hukum agraria tersebut diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di atas objek tanah yang kini tengah dipersengketakan.
“Dua sertifikat tersebut diterbitkan oleh instansi negara yang berwenang dan memegang otoritas penuh. Keberadaan dokumen itu secara mutlak menunjukkan adanya pengakuan administrasi pertanahan yang sah terhadap hak kepemilikan klien kami sejak awal,” paparnya tegas.
Guna mempertebal konstruksi dalil gugatannya, tim penasihat hukum pemohon juga melampirkan berkas manifes pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara rutin dari tahun ke tahun tanpa jeda. Secara yurisprudensi, kepatuhan fiskal ini dinilai memperlihatkan adanya unsur penguasaan fisik secara de facto serta tanggung jawab keperdataan yang konsisten oleh pihak pemohon terhadap objek tanah di pulau wisata tersebut.
“Klien kami secara konsisten memenuhi kewajiban pajak tahunan atas tanah tersebut kepada daerah. Bukti pembayaran pajak ini kami lampirkan sebagai bagian dari rangkaian alat bukti yang memperlihatkan hubungan hukum (legal relation) yang hidup antara pemohon dengan objek sengketa,” jelas Junaedi.
Kombinasi antara sertifikat hak milik dari BPN dan kepatuhan finansial bayar pajak dinilai sebagai satu kesatuan bukti primer yang tidak dapat diabaikan dalam pemeriksaan perkara di tingkat PK. Pihak ahli waris berharap Mahkamah Agung mampu bertindak sebagai benteng keadilan terakhir guna mengurai benang kusut tumpang-tindih lahan di Gili Trawangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang inklusif bagi investasi pariwisata di Lombok Utara.




