Hukum Lombok Barat Nusa Tenggara Barat

Kejari Mataram Terima Pengembalian Rp90 Juta Kasus Korupsi Pokir Dinsos Lobar

MATARAM — Upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Barat kembali mencatatkan progres signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat pada Dinas Sosial setempat Tahun Anggaran 2024.

​Proses penyerahan uang titipan tersebut berlangsung tertib di Kantor Kejari Mataram, Selasa, 26 Mei 2026. Aliran dana pengembalian ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., sebagai bagian dari rangkaian pembuktian hukum material dalam perkara yang menjerat terdakwa Rusandi.

​Uang tunai puluhan juta rupiah tersebut diserahkan atas nama terdakwa Rusandi melalui istrinya, Widya Afni Aloirana, seorang warga Dusun Gapuk, Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Prosesi penitipan dana ini dikawal ketat dan disaksikan langsung oleh penasihat hukum terdakwa, Sudirman, serta staf Seksi Pidsus Kejari Mataram, Joyanda Naswa Apriesta.

​Kasus yang menimpa Rusandi ini berakar dari endapan dugaan manipulasi dan penyimpangan anggaran belanja barang dinas sosial yang sejatinya dialokasikan untuk jaring pengaman sosial masyarakat miskin melalui skema aspirasi atau Pokir legislator Lombok Barat. Modus operandi penyimpangan anggaran bantuan sosial tersebut kini tengah diuji secara rigid di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. hingga saat ini, agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian masih terus bergulir.

​Otoritas Kejari Mataram menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, iktikad baik pengembalian ini akan dicatat secara administratif sebagai faktor meringankan dalam penyusunan berkas tuntutan (requisitoir) jaksa penuntut umum, sekaligus membuktikan komitmen korps Adhyaksa dalam memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery) negara secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *