JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum agresif terhadap kelanjutan penanganan perkara rasuah di sektor pengadaan infrastruktur daerah. Lembaga antirasuah resmi mengumumkan penahanan terhadap total empat orang tersangka yang terlibat dalam pusaran korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2017–2019.
Pengumuman penahanan komprehensif ini sekaligus memperbarui informasi awal di mana penyidik mengeksekusi penahanan berlapis terhadap para aktor intelektual serta korporasi yang menjadi dalang manipulasi fiskal daerah tersebut. Berdasarkan rilis infografis resmi KPK, para tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan memiliki peran krusial lintas sektor:
- SKM, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Lamongan tahun 2017.
- HDH, menjabat selaku General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya (Persero) BUMN periode 2015–2019.
- ABD, selaku Direktur PT APP dari pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana riil.
- MYM, dari unsur Komite Manajemen Proyek yang resmi menyusul ditahan per Rabu, 3 Juni 2026.
Anatomi Konstruksi Perkara dan Modus Pengondisian Vendor
Konstruksi perkara korupsi sistemik ini bermula pada periode Mei–Juni 2017 ketika Pemkab Lamongan menggelar lelang terbuka untuk proyek pembangunan gedung kantor pemerintahan yang didanai langsung melalui pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Memasuki bulan Juli 2017, konsorsium PT BAP KSO diumumkan secara formal sebagai pemenang lelang, diikuti dengan penandatanganan kontrak jumbo senilai Rp151,2 miliar oleh HDH selaku perwakilan korporasi BUMN dan SKM selaku representasi dinas pemda.
Namun, hasil forensik digital dan dokumen oleh tim penyidik KPK membongkar bahwa proses lelang tersebut murni formalitas administratif belaka guna mengelabui hukum. Faktanya, sejak tahap perencanaan dan penganggaran hulu, tersangka ABD dari pihak swasta telah dikondisikan secara sepihak untuk memegang kendali sebagai kontraktor pelaksana. Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, tersangka SKM selaku PPK diduga kuat telah menerima aliran dana segar (fee) haram guna memuluskan pemenangan PT BAP KSO di meja tender.
Akibat praktik pengondisian sistemik dari tahap perencanaan ini, kualitas fisik hasil pekerjaan proyek di lapangan hancur dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis baku yang tertera dalam kontrak kerja. Berdasarkan audit investigasi kerugian negara, kongkalikong lancung ini terbukti merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp35,7 miliar.
KPK menegaskan bahwa praktik tindak pidana korupsi di sektor konstruksi publik seperti manipulasi lelang, penggelembungan dana (mark-up), hingga pemotongan mutu beton tidak hanya berujung pada kebocoran anggaran negara. Dampak paling mengerikan dari kejahatan kerah putih ini adalah lahirnya risiko infrastruktur gagal guna yang langsung mengancam keselamatan fisik masyarakat serta aparatur sipil negara yang kelak mendiami fasilitas tersebut.
Melalui fungsi pencegahan terpadu, KPK kembali memperingatkan seluruh stakeholders dan dunia usaha untuk membersihkan lini pengadaan barang dan jasa dari intervensi kartel. Penggunaan keuangan negara wajib dikembalikan pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi optimal agar proyek infrastruktur daerah mampu menghadirkan kemaslahatan ekonomi jangka panjang bagi publik.
INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT REFORMASI FISKAL PROYEK INFRASTRUKTUR DAERAH
| Objek Kasus / Valuasi | Anatomi Pelanggaran & Koridor Hukum | Output Manajemen Risiko & Ketahanan Fiskal Daerah |
|---|---|---|
| Gedung Kantor Pemkab Lamongan (TA 2017-2019) Nilai Kontrak: Rp151,2 Miliar Kerugian Negara: Rp35,7 Miliar | 1. Skenario Lelang Formalitas: Penunjukan sepihak swasta (ABD) sejak fase perencanaan makro. 2. Gratifikasi Sektoral: Aliran fee haram kepada PPK Dinas Perumahan Rakyat (SKM) selaku pengendali komitmen. 3. Pelanggaran Mutu: Realisasi bangunan di lapangan terbukti cacat mutu dan melanggar spesifikasi kontrak kerja. | 1. Mitigasi Risiko Cedera Struktural: Korupsi bernilai Rp35,7 miliar secara matematis mereduksi keandalan struktur bangunan, mewajibkan Pemkab melakukan uji kelayakan sipil forensik ulang demi mencegah kegagalan bangunan vertikal. 2. Blacklist Korporasi Afiliasi: Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di tingkat nasional dan daerah (termasuk NTB) wajib memperketat pengawasan terhadap sub-kontraktor bayangan yang kerap meminjam bendera BUMN/KSO. 3. Sistem Kontrol Pengadaan Siber: KPK mendorong integrasi pengawasan berbasis Continuous Auditing dari fase perencanaan IHK guna mendeteksi kecurangan (fraud) sebelum kontrak kerja resmi ditandatangani. |
Audit Strategis: Getnews Law Enforcement Unit | Laporan Analisis Pencegahan Korupsi Infrastruktur Publik dan Manajemen Risiko Pengadaan, Juni 2026.




