MATARAM — Sektor properti dan investasi pariwisata di Nusa Tenggara Barat diguncang isu miring menyusul meletupnya skandal dugaan penipuan berskala internasional. Proyek prestisius bertajuk Marina Bay City Lombok yang gencar dipasarkan sebagai kawasan terpadu marina, vila mewah, dan resor wisata premium, kini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah investor asing—mayoritas berkebangsaan Australia—resmi melaporkan dugaan kerugian investasi masif kepada aparat penegak hukum.
Para investor asing tersebut mengaku telah menyetorkan akumulasi dana dalam jumlah besar untuk akuisisi unit vila dan instrumen properti yang ditawarkan pengembang. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut didera badai sengketa kronis.
Pembangunan fisik di lapangan dilaporkan mandek dan tidak berjalan sesuai komitmen tertulis. Selain itu, mencuat indikasi konflik agraria terkait status dan penguasaan lahan, carut-marut pengelolaan proyek, hingga dugaan penggelapan dana investor. Merasa dirugikan, para investor menyeret kasus ini ke ranah pidana, yang saat ini penanganannya tengah bergulir di bawah Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Merespons turbulensi tersebut, Kepala Dinas Kominfotik selaku Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E., angkat suara. Pemerintah menegaskan bahwa skandal yang menjadi perhatian publik ini murni merupakan persoalan internal korporasi dan hubungan bisnis privat antar-pihak yang terlibat.
”Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh fakta yang menjadi pokok persoalan, mulai dari aspek pengelolaan proyek, hubungan para pihak, hingga berbagai hal yang dilaporkan oleh investor dapat diungkap secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Ahsanul Halik di Mataram.
Halik meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi devaluasi terhadap iklim investasi daerah. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut adalah hubungan hukum perdata-pidana antara perusahaan dengan pihak ketiga (investor), dan sama sekali tidak melibatkan Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten/kota setempat.
”Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor. Oleh karena itu, persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Halik.
Proyek Tidak Terdaftar di Data Investasi Resmi Daerah
Aroma ilegalnya proyek Marina Bay City Lombok kian menguat setelah Dinas PMPTSP NTB membedah basis data administrasi penanaman modal daerah. Kepala Dinas PMPTSP NTB, H. Irnadi Kusuma, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa entitas perusahaan yang menaungi proyek bodong tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam manifes perizinan resmi.
”Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Karena itu, kasus yang saat ini berkembang tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan investasi oleh Pemerintah Provinsi NTB,” bongkar Irnadi Kusuma secara blak-blakan.
Irnadi menggarisbawahi bahwa setiap investasi legal yang masuk melalui jalur resmi dipastikan wajib mengunci integrasi siber sistem pelayanan investasi (Online Single Submission), berhak memperoleh proteksi dan fasilitasi dari pemda, serta dibebani kewajiban pelaporan berkala sesuai regulasi perundang-undangan. Kejelasan status administrasi ini sangat krusial sebagai pembatas tegas agar publik dapat membedakan antara kenakalan oknum perusahaan tertentu dengan kondisi fundamental iklim investasi Lombok yang sebenarnya.
Meski diterpa skandal investasi asing ilegal, Pemprov NTB menjamin bahwa stabilitas ekonomi siber dan daya tarik Bumi Gora bagi pemodal global tidak akan terganggu. Pemerintah tetap memegang komitmen tinggi untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan menjamin kepastian hukum.
”NTB tetap terbuka bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang selama ini tetap kondusif dan terus berkembang,” pungkas Ahsanul Halik.
INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT ANATOMI SENGKETA PROYEK PROPERTI ILEGAL
| Klaster Entitas / Proyek | Indikator Masalah & Status Hukum | Output Manajemen Risiko & Rekomendasi Mitigasi |
|---|---|---|
| Marina Bay City Lombok (Kawasan Terpadu Marina, Vila, & Properti Wisata) | 1. Asal Investor: Mayoritas dari Australia (Pelapor Kerugian Devisa). 2. Yurisdiksi Hukum: Ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. 3. Status Administrasi: TIDAK TERDAFTAR dan berada di luar kewenangan fasilitasi Pemprov NTB (DPMPTSP). | 1. Lokalisasi Risiko Pajak & Investasi: Pemprov NTB berhasil mengamankan reputasi regional dengan menegaskan tidak terlibat dalam rantai pemasaran, penghimpunan dana, maupun pengawasan kontraktual proyek sengketa tersebut. 2. Audit Forensik Lahan: Satgas Investasi NTB bersama ATR/BPN didesak melakukan pelacakan fisik terhadap status lahan yang diklaim sepihak oleh pengembang guna mencegah perluasan konflik horizontal. 3. Sistem Proteksi Siber: DPMPTSP perlu memperketat kampanye kanal verifikasi perizinan satu pintu terintegrasi untuk calon pembeli asing agar terhindar dari praktik investasi bodong (ghost investment). |
Audit Strategis: Getnews Data Intelligence Unit | Penilaian Risiko Keamanan Perizinan Bisnis dan Perlindungan Hukum Hak Milik Asing, Juni 2026.




