Jawa Timur NEWS

DJP Jatim Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak

SURABAYA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur mengambil langkah drastis untuk menertibkan para penunggak pajak yang membandel. Dalam aksi terintegrasi yang melibatkan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, sebanyak 3.185 rekening milik penunggak pajak resmi diblokir secara serentak di wilayah hukum Jawa Timur.

​Aksi pemblokiran massal ini berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyisir aset para penunggak yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

​Langkah ini tidak hanya menyasar rekening bank konvensional. DJP juga melakukan penelusuran mendalam terhadap berbagai instrumen keuangan lainnya, termasuk subrekening efek, polis asuransi, hingga aset keuangan lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

​Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif guna mengamankan penerimaan negara.

​“Kami tetap mengedepankan kepatuhan sukarela. Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terukur,” tegas Max dalam keterangan resminya.

​Tindakan keras ini diambil setelah para Wajib Pajak tersebut melewati jatuh tempo pembayaran dan mengabaikan serangkaian surat peringatan. DJP mengonfirmasi bahwa prosedur telah dilakukan mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, namun tetap tidak ada respons positif dari para penunggak.

​Secara hukum, wewenang DJP ini diperkuat oleh UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

STRATEGIC AUDIT: PENAGIHAN AKTIF DJP JATIM

Indikator AksiDetail Operasional
Total Rekening Diblokir3.185 Rekening
Periode Operasi6 – 8 Mei 2026
Objek PenelusuranRekening Bank, Subrekening Efek, Polis Asuransi
Dasar Hukum UtamaUU No. 19/1997 & PMK No. 61/2023

Analysis: Getnews Data Intelligence Unit | Tax Enforcement Report 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *