JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lini pelayanan publik dengan mengeksekusi Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar. Operasi senyap yang dilancarkan sejak Selasa malam tersebut membongkar jaringan mafia birokrasi yang bersarang dalam proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di yurisdiksi Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi secara resmi bahwa salah satu aktor utama yang terjaring dalam operasi penindakan ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. “Benar, salah satunya itu (Kepala Imigrasi Jakarta Barat). Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” urai Budi Prasetyo dalam taklimat medianya, Rabu, 3 Juni 2026.
KPK memproyeksikan gurita kasus ini memiliki jaringan siber dan operasional yang sangat luas lintas daerah. Pasca-melakukan penindakan taktis di klaster Jakarta Barat, tim penindak KPK langsung bergerak maraton memburu pihak-pihak terafiliasi ke dua wilayah hukum provinsi lain, yakni Bali dan Jawa Barat.
Hingga informasi ini dihimpun, lembaga antirasuah telah mengamankan sedikitnya belasan orang. Komposisi para pihak yang ditangkap terdiri atas unsur penyelenggara negara (pejabat dan staf keimigrasian) serta barisan pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai perantara atau calo dokumen asing.
”Saat ini tim beberapa masih bergerak di lapangan, jadi nanti kami akan update terus perkembangannya,” tegas Budi Prasetyo mengindikasikan potensi bertambahnya jumlah manifes yang diamankan.
Sita Valas dan Emas, Bidik Suap Izin Tinggal
Selain meringkus belasan orang, satgas penindakan KPK juga menyita berbagai aset dan barang bukti bernilai ekonomis tinggi yang diduga menjadi objek transaksi suap-menyuap. Di antaranya meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, gepokan uang tunai, mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), hingga logam mulia berbentuk emas batangan.
Penyidik KPK saat ini tengah membedah konstruksi hukum perkara secara rigid. Otoritas hukum sedang mendalami apakah kejahatan jabatan ini akan diklasifikasikan sebagai tindak pidana suap transaksional atau pemerasan birokrasi (extortion) terkait pengurusan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Skandal korupsi massal ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas pelayanan publik di sektor keimigrasian yang sejatinya tengah gencar menggalakkan program pembenahan sistemik. Praktik lancung serupa sebelumnya sempat menjadi sorotan tajam publik dari wilayah ujung Sumatra hingga Indonesia Timur, terutama pada momentum libur panjang seperti bulan ramadan, di mana arus pengawasan dan administrasi dokumen ekspatriat kerap mengalami lonjakan volume kerja yang rawan penyimpangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi adanya celah korupsi sekecil apa pun dalam pelayanan dokumen negara. Detail mengenai rincian kepastian jumlah barang bukti, manifes identitas para tersangka, serta arsitektur modus operandi secara lengkap akan dibeberkan secara formal dalam konferensi pers eksekutif dalam waktu dekat.
Foto cover: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARAFOTO/Rio Feisal)
Sumber: InfoPublik




