NEWS Nusa Tenggara Barat

Gubernur Iqbal dan Wakil Kepala BPS RI Tabuh Genderang SE2026 di NTB

MATARAM — Peta jalan penyusunan basis data makroekonomi nasional resmi memasuki fase verifikasi tapak yang krusial. Provinsi Nusa Tenggara Barat meneguhkan komitmen yurisdiksinya untuk menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) melalui upacara pencanangan massal di Gedung Gelanggang Pemuda Youth Center NTB, Mataram, Jumat, 19 Juni 2026. Langkah ini diposisikan sebagai jangkar taktis untuk memotret secara utuh struktur usaha pasca-transformasi digital.

​Pencanangan makro ini merupakan bentuk penguatan dukungan terhadap linimasa pendataan lapangan SE2026 yang telah dieksekusi serentak di seluruh Indonesia sejak 15 Juni 2026. Di NTB, agenda ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, jajaran bupati dan wali kota se-Pulau Lombok, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan korporasi dan asosiasi usaha.

​Prosesi peresmian ditandai secara simbolis melalui penancapan bendera komitmen pada miniatur Gunung Rinjani oleh Gubernur NTB bersama Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi. Langkah kultural ini disusul dengan penandatanganan pakta deklarasi oleh para kepala daerah guna mengunci jaminan keamanan siber dan kelancaran mobilisasi petugas sensus di tiap teritorial yurisdiksi kabupaten/kota.

​Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa Pemprov NTB memberikan dukungan yudisial penuh terhadap akurasi pendataan ini. Mantan Duta Besar RI untuk Turkiye tersebut mengimbau seluruh pelaku usaha—mulai dari skala mikro hingga konglomerasi—untuk memberikan informasi yang akurat, jujur, dan terbebas dari rekayasa data fiktif.

​”Data ekonomi yang baik akan melahirkan kebijakan pembangunan yang baik dan tepat sasaran. Ketika datanya valid, maka draf perencanaannya akan pruden. Dan ketika perencanaannya pruden, maka kemanfaatan kue pembangunan fiskal akan semakin dirasakan secara inklusif oleh masyarakat bawah,” tegas Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

Simbolisme Kultural Peresean untuk Eradikasi Ego Sektoral

​Agenda pencanangan yang dipadati lebih dari 500 tamu undangan ini berlangsung semarak dengan menampilkan atraksi peresean, seni bela diri tradisional masyarakat Sasak. Suasana mencapai puncak gravitasinya saat Gubernur Iqbal dan Wakil Kepala BPS RI turun langsung ke arena sebagai pepadu (petarung) peresean secara simbolis, yang dimaknai para analis sebagai simbol keberanian, ketangguhan, dan sportivitas tinggi dalam menuntaskan agenda strategis negara.

​Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, memaparkan bahwa SE2026 merupakan instrumen statistik tertinggi sepuluh tahunan yang berfungsi sebagai fondasi penyusunan draf kebijakan pembangunan ekonomi, baik di level nasional maupun regional. Di tengah volatilitas moneter global dan ketatnya likuiditas pasca-kenaikan BI-Rate, data komparatif dari sensus ini akan menjadi kompas investor global dalam menanamkan modalnya.

​”Keberhasilan sensus ini tidak hanya bertumpu pada integritas siber petugas lapangan, melainkan pada partisipasi aktif pelaku usaha sebagai responden utama. Data yang akurat akan memberi arah kliring yang jelas bagi mitigasi risiko ekonomi makro,” urai Sonny Harry.

Sinkronisasi Potret Ritel UMKM dan Ketahanan Ekonomi Daerah

​Penyelenggaraan SE2026 di Bumi Gora ini berjalan linear dengan draf penataan ruang ekonomi daerah yang tengah dirombak oleh eksekutif. Sebagai representasi nyata denyut ekonomi tapak yang akan dipotret, BPS NTB turut memfasilitasi stan pameran produk unggulan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di lokasi acara.

​Penjaringan data UMKM yang presisi melalui SE2026 diproyeksikan menjadi pial informasi krusial untuk memperkuat akurasi penyaluran kredit usaha syariah dari Bank NTB Syariah, menyokong ketahanan pangan Mandiri Kemenhan, serta mempercepat implementasi Program Desa Berdaya besutan BRIDA NTB.

​Langkah penguatan data makro ini dipastikan berjalan bersih tanpa intervensi penyalahgunaan wewenang, mematuhi SE Pengendalian Gratifikasi Nomor 7 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna melahirkan potret industrialisasi dan sensus yang bersih, berkepastian hukum, serta berkelanjutan di kancah nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *