KEPASTIAN MENGENAI STATUS hukum dua figur vokal penantang arus utama akhirnya benderang di bawah lampu sorot penegakan hukum siber. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama pakar epidemilogi draf siber Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah Korps Bhayangkara menggiring keduanya ke ruang penyidikan memantik riak sosiologis yang cukup riuh di pelataran koridor hukum.
Saat melangkah menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas, atmosfer di sekitar lokasi mendadak disesaki oleh gemuruh yel-yel penyemangat dari barisan pendukung yang sengaja datang berkumpul. Pekik “Semangat Mas Roy dan Dokter Tifa!” bergema berulang kali dari kerumunan simpatisan yang menganggap kedua figur tersebut sebagai simbol martir kebebasan berpendapat yang sedang dikorbankan oleh sistem.
Logika penegakan hukum digital di tanah air pasca-pengesahan revisi UU Polri baru ini tampaknya kian menegaskan arah gerak instrumen kekuasaan. Ketika tensi politik makro sedang diuji oleh isu keretakan kongsi politik elite serta desakan penghentian sementara program katering gratis dari ormas keagamaan di Mahkamah Konstitusi, gerak cepat penyidik dalam menuntaskan perkara dugaan pencemaran nama baik mantan penguasa ini dibaca publik sebagai pesan penggetar (chilling effect). Aparat seolah ingin memperlihatkan taring yang sangat presisi dan tanpa kompromi bagi siapa saja yang berani mengusik narasi legalitas elite terdahulu.
Yel-yel dukungan dari para simpatisan di luar gedung barangkali bisa menjadi asupan moral sementara bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa di depan meja interogasi. Namun, drama penahanan ini memicu sinisme yang mendalam di kalangan kelas menengah yang belakangan merasa ruang kritiknya kian dibatasi oleh pasal-pasal karet regulasi siber. Mengamankan figur oposisi siber di balik jeruji besi mungkin efektif untuk meredam kebisingan algoritma di media sosial selama beberapa minggu ke depan. Kendati demikian, langkah represif ini dipastikan tidak akan mampu membungkam keresahan substantif publik terhadap ketimpangan penegakan hukum, terutama selama loyalis garis keras pemerintah lainnya dilaporkan masih bebas menghirup udara segar tanpa kejelasan perkara.
INFORMASI UTAMA
Proses penyidikan atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh Roy Suryo dan dr. Tifa mulai memasuki babak baru dengan pengawalan massa simpatisan di lapangan. Jalannya pemeriksaan hukum komprehensif ini dapat dipantau melalui portal Kompas.com.




