DI NEGERI DIMANA MANTAN menteri sekelas Nadiem Makarim bisa divonis 10 tahun penjara akibat laptop Chromebook, dan seorang jenderal aktif polisi masuk sel gara-gara bisnis sampingan nampan ompreng katering gratis, urusan amplop titipan ternyata masih menjadi komoditas yang teramat seksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan teguran terbuka yang penuh nada penyesalan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Nakhoda baru kementerian hijau tersebut kedapatan alpha alias lupa menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melaporkan dugaan penerimaan sebuah amplop misterius. Bingkisan itu dilaporkan berpindah tangan sesaat setelah dirinya menggelar pertemuan kedinasan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Langkah santai sang menteri yang emoh buru-buru menyetorkan barang bukti tersebut ke Gedung Merah Putih seketika memantik reaksi gemas dari para pemburu draf rasuah di ibu kota.
Logika “tamu daerah membawa oleh-oleh” yang barangkali dianggap lumrah dalam tradisi sosiologis birokrasi kita seketika rontok oleh regulasi ketat UU Tipikor. KPK menegaskan bahwa pejabat negara setingkat menteri wajib melaporkan segala bentuk pemberian dalam waktu maksimal 30 hari kerja demi menghindari delik gratifikasi. Sikap diam Raja Juli pasca-menerima amplop dari penguasa Kuansing itu dibaca publik sebagai bentuk ketidakpedulian administratif yang fatal, terutama di tengah gencarnya sorotan Bloomberg mengenai ambruknya kepercayaan investor asing akibat rapuhnya kepastian hukum di Indonesia.
Lawakan politik ini terasa kian gurih jika disandingkan dengan rentetan drama peradilan pekan ini. Di saat tim pengacara Dokter Tifa di PN Jaktim sedang meradang karena jaksa diduga menyembunyikan berkas perkara setinggi 1,5 meter terkait kasus tiga unggahan media sosial, dan polisi Polda Metro Jaya digugat ahli karena memakai surat izin penggeledahan kedaluwarsa untuk menahan Roy Suryo, seorang menteri aktif justru dengan santai menyimpan amplop tanpa kejelasan isi. Sementara anggaran fungsi akademis dikanibalisme hingga memicu berkas Amicus Curiae BEM UI di Mahkamah Konstitusi serta membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meratap mengaku “berdosa” karena memotong Dana Bagi Hasil daerah hingga 69,5%, para elite politik di sektor kehutanan justru masih betah memelihara tradisi transaksional di balik pintu jabatan.
Menyimpan amplop titipan bupati dengan dalih lupa atau sekadar kelalaian birokrasi mungkin terasa sepele di tengah kepungan mahasiswa jaket kuning yang sedang mendesak pencopotan Kapolri di Mabes Polri. Namun, bagi kelas menengah penikmat satire politik, kelakuan minus akuntabilitas ini adalah konfirmasi nyata bahwa jargon “pembersihan BUMN” dan “efisiensi anggaran” yang dipamerkan Istana lewat blusukan kosmetik di depan kamera warga hanyalah draf hiburan di permukaan. Jika urusan melaporkan selembar amplop saja seorang menteri harus disesalkan oleh KPK, jangan heran jika gerakan moral mahasiswa UBK ke depan tidak lagi bisa dibeli dengan recehan Rp20 juta, karena rakyat sudah terlanjur tahu bahwa kue kekuasaan di tingkat atas nilainya jauh lebih fantastis dan terjaga rapi dari jangkauan hukum.
INFORMASI UTAMA
Kelalaian administratif menteri kabinet dalam melaporkan gratifikasi daerah memperpanjang draf ketidakpastian hukum yang disorot pasar global. Investigasi lengkap atas draf teguran lembaga antirasuah ini dirilis oleh portal berita Tribunnews.com.




