PANGGUNG SANDIWARA legislatif di Bumi Gora akhirnya memasuki babak akhir yang teramat menegangkan bagi lingkaran elite politik lokal. Tiga politisi kawakan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB)—Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman—resmi menduduki kursi pesakitan guna menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu kemarin.
Langkah Korps Adhyaksa yang menuntut pertanggungjawaban pidana atas aliran dana haram di gedung Udayana ini seolah menjadi pelipur lara sosiologis bagi masyarakat NTB yang jengah melihat ugal-ugalan kelakuan elitenya. Ketiganya dilaporkan hanya bisa terdiam saat jaksa penuntut umum membongkar draf runtutan setoran uang yang disinyalir kuat mengalir ke kantong mereka demi memuluskan urusan birokrasi dan kebijakan daerah yang transaksional.
Logika “uang pelicin” yang dipraktikkan para terdakwa ini menjadi lawakan yang teramat sinis jika disandingkan dengan jeritan ekonomi masyarakat tapak bawah di NTB hari ini. Di saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang sibuk meratap di Senayan mengaku “berdosa” karena memotong Dana Bagi Hasil (DBH) daerah hingga 69,5 persen demi menambal kas pusat, para wakil rakyat di Mataram ini justru kedapatan asyik menggelar arisan gratifikasi di balik meja kerja mereka. Ironi ini kian lengkap jika mengingat pekan ini kejaksaan juga baru saja menahan perwira tinggi asal NTB, Brigjen Lalu Iwan, gara-gara korupsi ompreng katering gratis Badan Gizi Nasional (BGN). Tampaknya, syahwat berburu rente tidak mengenal batas wilayah, mulai dari piring makan anak sekolah di pusat hingga ruang komisi di daerah.
Sikap tertutup yang sempat dipamerkan koridor hukum—seperti aksi PN Jaktim yang melarang total kamera live streaming dalam sidang Dokter Tifa atau taktik JPU menyembunyikan berkas setinggi 1,5 meter—untungnya tidak menular secara ekstrem ke Pengadilan Tipikor Mataram. Publik NTB masih bisa mengawal bagaimana uang rakyat yang dikanibalisme dari pos pendidikan dan upah guru honorer dituntut untuk dikembalikan oleh para pesakitan politik ini. Di era di mana para pemilik modal asing mulai angkat kaki dari bursa domestik akibat ugal-ugalan penegakan hukum siber seperti catatan Bloomberg atas vonis Nadiem Makarim, ketegasan hakim Mataram dalam memutus perkara gratifikasi ini menjadi taruhan terakhir untuk menjaga sisa-sisa marwah kepastian hukum di daerah.
Menyeret tiga nama besar sekaligus ke ambang vonis penjara mungkin sukses memberi draf efek jera instan menjelang kontestasi politik lokal berikutnya. Namun, bagi kelas menengah di Lombok dan Sumbawa, pertunjukan di ruang sidang ini adalah konfirmasi telanjang bahwa borok inefisiensi anggaran negara bukan sekadar draf kesalahan administratif pimpinan Polda Metro Jaya yang hobi memakai surat izin penggeledahan kedaluwarsa. Selama sistem pengawasan internal pemerintahan masih longgar dan bisa dinegosiasikan lewat amplop perdamaian ala oknum mahasiswa UBK, maka kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mataram dipastikan tidak akan pernah sepi dari antrean pejabat daerah yang gemar memakan duit haram.




