Polda NTB menyita 8,3 kg sabu dan 11,6 kg ganja dalam operasi sebulan, membongkar sindikat lintas provinsi yang merentang dari Madura hingga Medan.
Tinjauan Operasi
Komitmen penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat menghadapi ujian berat namun dijawab dengan pukulan telak. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, parit pertahanan peredaran gelap narkotika di kawasan timur Indonesia diuji oleh eskalasi sindikat lintas provinsi yang bergerak senyap dari pelabuhan hingga jalur ekspedisi darat.
Operasi masif yang digelar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bersama jajaran polres dan polresta sepanjang 26 Juni hingga 22 Juli 2026 mencatatkan hasil signifikan: 61 kasus diungkap dengan 86 tersangka berhasil digelandang ke balik jeruji besi. Paparan resmi yang disampaikan di Mataram, Kamis (23/07), menegaskan bahwa jaringan narkotika nasional kini menjadikan jalur kepulauan NTB sebagai salah satu koridor distribusi utama.
Dari total 86 tersangka yang diamankan—terdiri atas 80 laki-laki dan enam perempuan—penyidik menyita barang bukti bernilai ekonomis tinggi serta berpotensi merusak ratusan ribu jiwa: 8.328,091 gram sabu, 11.607,81 gram ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.
Anatomi Jaringan Lintas Provinsi
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, terdapat tujuh operasi menonjol yang membongkar modus operandi canggih para pelaku sindikat. Jaringan ini tidak lagi beroperasi secara sporadis, melainkan terkonsolidasi dalam koridor logistik lintas wilayah.
Operasi pertama dibuka pada 1 Juli di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Petugas meringkus tersangka berinisial ML, warga asal Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Penyelidikan mendalam memperlihatkan bahwa pasokan tersebut merupakan bagian integral dari sindikat jalur Jawa-Bali.
Tekanan terhadap rantai pasok berlanjut ke wilayah tengah. Di Kabupaten Dompu, aparat mencatat dua pengungkapan penting berturut-turut pada 3 dan 8 Juli. Tersangka AS dan FD diringkus dengan total barang bukti ganja seberat 3,8 kilogram. Fakta penyidikan mengungkap modus operandi klasik namun efektif: pengiriman logistik ganja skala besar dari jaringan Medan yang disusupkan melalui perusahaan jasa ekspedisi komersial.




