Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus dan mewajibkan penyediaan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait permasalahan masa aktif kuota internet. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7).

​Gugatan ini diajukan oleh tiga orang pemohon dari latar belakang profesi berbeda, yakni Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi online, Wahyu Triana Sari selaku pedagang online, serta Raga Felix yang bekerja sebagai dosen sekaligus advokat.

​Indonesia Insights: Kuota Internet sebagai Hak Milik

  • ​Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan mengenai sisa kuota sebelumnya belum memberikan jaminan perlindungan bagi hak pengguna yang kuota internetnya belum habis masa berlakunya.
  • ​MK menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli dengan sejumlah uang harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi.

​Perubahan Ketentuan Hukum Telekomunikasi

​Atas pertimbangan hukum tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 kini mengalami penyesuaian substansial dan berbunyi:

​Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

sumber: mkri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *