Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tiga tersangka dari unsur swasta terkait perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Pada Selasa, 22 Juli 2026, lembaga antirasuah resmi menahan tiga orang tersangka yang berasal dari unsur swasta, yakni AY, MF, dan RWR.
Indonesia Insights: Konstruksi Perkara dan Alokasi Dana Hibah Pokmas Jatim
- Perkara ini bermula dari pembahasan antara Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 berinisial AS (yang telah ditetapkan sebagai tersangka) bersama para ketua fraksi untuk menentukan alokasi “jatah” dana hibah yang dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran (pokir) setiap anggota DPRD.
- Sepanjang tahun 2019–2022, AS diduga mengamankan “jatah” alokasi dana hibah hingga mencapai Rp291,5 miliar, di mana setiap pergeseran alokasi disyaratkan adanya pemberian fee sebesar 15%–20%.
Peran Korlap dan Pergeseran Alokasi Dana
Dalam praktiknya, para koordinator lapangan (korlap) yang bersedia memberikan komitmen fee membentuk kelompok masyarakat atau lembaga untuk mengajukan proposal permohonan dana hibah. Korlap yang bertindak mengajukan permohonan tersebut di antaranya adalah AY, RWR, dan MF.
Berdasarkan hasil penyidikan, pergeseran alokasi dana hibah yang diterima masing-masing tersangka tercatat sebagai berikut:
- AY menerima alokasi sebesar Rp14,8 miliar dengan komitmen fee yang diberikan sebesar Rp1,87 miliar.
- RWR menerima alokasi sebesar Rp28,9 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp1,42 miliar.
- MF menerima alokasi sebesar Rp24 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp3,61 miliar.
Karena fee dipersyaratkan diserahkan sebelum dana hibah dicairkan melalui mekanisme pembayaran di muka (ijon), dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat pada akhirnya “disunat” oleh para tersangka sebesar 20%–30% dari total dana yang diterima.
Total Tersangka dan Penyitaan Aset Negara
Dalam keseluruhan rangkaian perkara korupsi dana hibah Jatim ini, KPK telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan akan terus melakukan pendalaman lanjutan.
Guna mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, yang meliputi:
- 1 bidang tanah di Surabaya senilai Rp4,5 miliar
- 2 unit ruko di Surabaya senilai Rp3 miliar
- 1 unit rumah di Surabaya senilai Rp4 miliar
- 2 unit ruko di Surabaya senilai Rp3 miliar
- 1 unit apartemen di Malang senilai Rp1 miliar
- Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi senilai Rp2 miliar
- 1 unit gedung olahraga (GOR) di Probolinggo senilai Rp3 miliar




