JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketentuan larangan penghinaan lembaga negara yang diajukan oleh Tania Iskandar dan kawan-kawan. Putusan tersebut menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, baik rasa dipuji, dicela, maupun dihina. Muruah dan martabat lembaga sepatutnya dijaga oleh individu pejabat di dalamnya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang sesuai dengan tujuan pembentukan.
Strategic Audit: Implikasi Putusan MK atas Pasal KUHP
| Subjek Audit | Detail Pertimbangan & Status Hukum |
|---|---|
| Pasal Teruji | Pasal 240 (beserta Penjelasan) dan Pasal 241 UU 1/2023 (KUHP). |
| Status Hukum Baru | Dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 & tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |
| Pemohon Pengujian | Tania Iskandar, dkk. |
| Rasionalitas Hukum | Lembaga negara tidak memiliki perasaan; istilah “menghina” dinilai pasal karet (mulur-mungkret). |
| Jaminan Hak Korpus | Perlindungan kepastian hukum yang adil serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. |
*Source: Portal Resmi Mahkamah Konstitusi RI (Processed Data)
MK menilai perbandingan istilah “menghina” dan “kritik” dalam norma tersebut kerap memicu ketidakpastian hukum di lapangan. Pembatalan pasal ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil serta melindungi hak warga negara dalam menyatakan pendapat dan bersikap sesuai hati nurani.




