MATARAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Hendarsyah Yusuf, memberikan tanggapan resmi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana “siluman”.
Tim penuntut umum menyatakan sikap menghormati putusan majelis hakim, sembari terus mencermati secara mendalam pertimbangan hukum yang telah dibacakan dalam persidangan terbuka.
Tabel Lengkap Audit Strategis: Tanggapan dan Langkah Hukum JPU Kejari Mataram | Parameter Perkara | Detail Sikap & Catatan Penuntut Umum |
|---|---|
| Status Putusan | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas bagi ketiga terdakwa |
| Sikap Kejaksaan | Menghormati putusan hakim dan mendalami pertimbangan hukum persidangan |
| Penerapan Pasal Dakwaan | Subsidiaritas: Primer Pasal 605 ayat (1) huruf a, Subsidiair Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan Lebih Subsidiair Pasal 606 |
| Langkah Lanjutan | Melaporkan hasil persidangan dan melakukan diskusi internal bersama pimpinan untuk menentukan upaya hukum |
Hendarsyah Yusuf menyoroti penerapan pasal dalam dakwaan subsidiaritas yang disusun oleh tim penuntut umum, khususnya terkait perbedaan unsur pada Pasal 605 dan Pasal 606. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan ini akan segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Langkah koordinasi dan diskusi internal tersebut menjadi landasan penting bagi Kejari Mataram dalam merumuskan langkah serta menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.




