Hukum Nasional

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina tahun anggaran 2018–2023. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengkondisian dalam rantai pengadaan berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp322,18 miliar.

​Kasus ini menjadi ironi karena program strategis di sektor migas yang seharusnya bertujuan untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran justru dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mencari keuntungan pribadi.

Tabel Lengkap Audit Strategis: Tersangka dan Konstruksi Perkara Digitalisasi SPBU Pertamina
Aspek PerkaraDetail & Keterangan Resmi KPK
Nilai Kerugian NegaraRp322,18 Miliar (berdasarkan audit BPK)
Daftar Tersangka 1. DR (Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017–2019)2. WER (Senior GM SSO PT Telkom 2012–2020)3. EL (Pegawai PT Telkom & pemilik PT PCS)
Lingkup Proyek & TargetPengadaan EDC dan ATG; target implementasi 2018 sebanyak 1.200 SPBU dan 2019 sebanyak 4.318 SPBU
Modus OperandiPengkondisian pemenang vendor, penunjukan langsung anak perusahaan tanpa kapasitas, hingga suap agar vendor pesaing mundur

Berdasarkan paparan KPK, proyek bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani Head of Agreement senilai Rp3,6 triliun yang ditandatangani oleh MK (Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina 2018-2020) dan DR.

​Dalam perjalanannya, proses pengadaan perangkat seperti Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi non-tunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) untuk mengukur volume BBM mengalami penyimpangan. DR diduga mengarahkan penunjukan vendor tertentu, sementara EL mengkondisikan penunjukan PT PCS dengan melobi jajaran direksi PT Telkom. Atas kondisi tersebut, WER bahkan memerintahkan EL memberikan uang Rp2 miliar kepada PT ASK agar mundur dari proses pemilihan, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya pemenang.

​Selain itu, PT Telkom menunjuk PT SCC sebagai system integrator, di mana DR dan WER menunjuk langsung anak perusahaan tersebut meskipun tidak memiliki kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU, serta menjadikan proses pengadaan sebagai formalitas belaka.

​KPK menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa wajib dilandasi dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang transparan dan bebas dari benturan kepentingan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *