JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh unit dapur yang telah beroperasi diwajibkan untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat pada 10 Agustus 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan lapangan yang mengindikasikan adanya sejumlah dapur lama yang telah aktif menyuplai makanan namun belum memenuhi standar kebersihan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tabel Lengkap Audit Strategis: Kewajiban Sertifikasi dan Kepatuhan Standar Gizi | Parameter Kepatuhan | Detail & Instruksi Badan Gizi Nasional |
|---|---|
| Otoritas | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono |
| Target Sertifikasi | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) |
| Batas Waktu (Deadline) | Paling lambat 10 Agustus 2026 |
| Latar Belakang | Adanya temuan dapur operasional yang belum memiliki standar kebersihan resmi |
Kebijakan ini menjadi krusial dalam upaya Badan Gizi Nasional memastikan keamanan pangan bagi penerima program. Dengan SLHS, setiap dapur dituntut untuk mematuhi protokol kebersihan yang ketat, mulai dari pengolahan bahan mentah hingga penyajian makanan siap konsumsi.
Kepala BGN, Sudaryono, menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar higiene adalah harga mati demi menjaga kebermanfaatan program MBG bagi masyarakat. Pengelola SPPG yang gagal memenuhi tenggat waktu tersebut diprediksi akan menghadapi evaluasi operasional lebih lanjut.




