Sebagai gerbang historis masuknya Islam di Pulau Lombok pada abad ke-16, Desa Bayan di Lombok Utara terus memelihara akulturasi kebudayaan melalui perayaan Mulud Adat Bayan. Dipusatkan di Masjid Kuno Bayan, ritus yang berlangsung selama dua hari setiap 14–15 Rabiulawal ini menjadi medium penghormatan terhadap Rasulullah sekaligus sarana mempererat ikatan komunitas masyarakat adat.
Rangkaian ritual ini melibatkan secara aktif enam desa adat, yakni Desa Loloan, Anyar, Sukadana, Senaru, Karang Bajo, dan Bayan.
Kekuatan tradisi Mulud Adat Bayan bersandar pada penghormatan terhadap aturan tabu atau Pemaliq Leket. Selama ritual berlangsung di area Kampu dan Masjid Kuno, seluruh warga maupun wisatawan diwajibkan mengenakan busana tenun tradisional tanpa perhiasan dan pakaian dalam, serta menjaga tutur kata.
Seluruh pembiayaan dan persiapan logistik ditanggung secara gotong royong oleh warga, sementara setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui konsensus (gundem) di Bencingah Bayan Agung. Struktur ini menegaskan bahwa Mulud Adat bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan fondasi utama perekat kebudayaan dan identitas sosial masyarakat Sasak Bayan.




