JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa resmi menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031. Keputusan ini memperkuat jajaran pimpinan bank sentral di tengah upaya menjaga stabilitas moneter dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut difinalisasi dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Selain penetapan Gubernur BI, anggota dewan turut mengesahkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR RI pada Kamis, 27 Agustus. Komisi yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut mengambil keputusan secara musyawarah mufakat setelah mengevaluasi rekam jejak profesional, kapasitas teknis, serta visi kebijakan para calon.
”Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Komisi XI menyetujui dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro saat membacakan laporan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya pemungutan suara paripurna dan memperoleh persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir. Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun menambahkan bahwa jajaran kepemimpinan baru ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan mandat bank sentral secara lebih terarah dan terstruktur.
Setelah mengantongi restu parlemen, nama-nama terpilih akan diajukan ke ranah eksekutif sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepemimpinan baru BI ini memikul tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara ketahanan sistem pembayaran, serta menopang kinerja ekonomi nasional selama lima tahun ke depan.




