JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Persidangan ini menghadirkan keterangan krusial dari ahli dan saksi pemohon terkait ancaman perampasan wilayah adat serta terbatasnya akses partisipasi masyarakat sipil.

Kritik Sosionatural dan Risiko Perampasan Tanah Adat

​Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, selaku Ahli Pemohon, menegaskan bahwa tanah, hutan, dan laut merupakan satu kesatuan sosionatural serta spiritual yang utuh. Menurutnya, dimensi ruang hidup masyarakat adat tersebut tidak dapat disederhanakan atau disubstitusi sebatas kompensasi ganti rugi finansial.

​Pada kesempatan yang sama, Saksi Pemohon Aleta Kornelia Baun menyuarakan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan mekanisme pengaturan area preservasi. Tanpa adanya pelibatan masyarakat adat secara bermakna (meaningful participation), skema preservasi yang ditetapkan pemerintah berisiko menjadi modus baru perampasan wilayah adat (green grabbing).

Kendala Legitimasi dan Partisipasi Publik

​Selain itu, Saksi Pemohon Cindy Julianty memaparkan dinamika serta kompleksitas yang dihadapi kelompok masyarakat sipil dalam mendapatkan legitimasi representasi. Hambatan ini menyulitkan keterlibatan publik secara langsung dalam proses perumusan perundang-undangan sejak tahap perencanaan awal.

Komponen AnalisisStatus & Tindakan Strategis
Obyek Gugatan Sidang pengujian materiil UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE di Mahkamah Konstitusi.
Pandangan Ahli Ruang hidup (tanah, hutan, laut) adalah kesatuan sosionatural-spiritual yang tidak dapat disubstitusi sebatas ganti rugi.
Risiko Area Preservasi Pengaturan preservasi tanpa pelibatan entitas adat berpotensi menjadi modus perampasan wilayah adat.
Akses Partisipasi Kendala legitimasi representasi menghambat masyarakat sipil untuk terlibat penuh dalam pembentukan UU.
Rekomendasi Publik Menuntut pengakuan konstitusional atas hak ulayat dan kepastian hukum pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan konservasi.
Executive Audit by GetNews Intelligence Unit © 2026
Foto cover: Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana selaku saksi pemohon (Mori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *