JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Persidangan ini menghadirkan keterangan krusial dari ahli dan saksi pemohon terkait ancaman perampasan wilayah adat serta terbatasnya akses partisipasi masyarakat sipil.
Kritik Sosionatural dan Risiko Perampasan Tanah Adat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, selaku Ahli Pemohon, menegaskan bahwa tanah, hutan, dan laut merupakan satu kesatuan sosionatural serta spiritual yang utuh. Menurutnya, dimensi ruang hidup masyarakat adat tersebut tidak dapat disederhanakan atau disubstitusi sebatas kompensasi ganti rugi finansial.
Pada kesempatan yang sama, Saksi Pemohon Aleta Kornelia Baun menyuarakan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan mekanisme pengaturan area preservasi. Tanpa adanya pelibatan masyarakat adat secara bermakna (meaningful participation), skema preservasi yang ditetapkan pemerintah berisiko menjadi modus baru perampasan wilayah adat (green grabbing).
Kendala Legitimasi dan Partisipasi Publik
Selain itu, Saksi Pemohon Cindy Julianty memaparkan dinamika serta kompleksitas yang dihadapi kelompok masyarakat sipil dalam mendapatkan legitimasi representasi. Hambatan ini menyulitkan keterlibatan publik secara langsung dalam proses perumusan perundang-undangan sejak tahap perencanaan awal.




