MATARAM — Pusaran kasus dugaan korupsi dana aspirasi atau yang populer disebut “dana siluman” di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru. Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, memberikan pernyataan mengejutkan mengenai adanya tambahan 13 nama oknum anggota legislatif yang diduga kuat terlibat dalam skema distribusi dana tersebut.
Pernyataan ini memperluas cakupan penyelidikan yang sebelumnya hanya terfokus pada beberapa nama pimpinan dan anggota tertentu. Isu ini mencuat setelah adanya laporan mendalam mengenai ketidaksesuaian prosedur dalam pengalokasian dana pokok-pokok pikiran (Pokir) yang tidak masuk dalam dokumen perencanaan resmi.
Poin-Poin Kunci Pernyataan Prof. Asikin
- Perluasan Aktor: Prof. Asikin mensinyalir bahwa praktik ini tidak dilakukan secara tunggal, melainkan sistemik. Penambahan 13 nama baru ini mengindikasikan adanya keterlibatan kolektif yang lebih luas dari berbagai fraksi.
- Modus Operandi: Dana tersebut diduga dialokasikan tanpa melalui mekanisme pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) yang transparan, sehingga muncul istilah “dana siluman” karena keberadaannya yang tiba-tiba dalam dokumen anggaran akhir.
- Desakan Transparansi: Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Prof. Asikin mendorong aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak tebang pilih dalam memproses nama-nama yang telah “dispill” tersebut.
Dampak Geopolitik dan Sosial di NTB
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen aktivis mahasiswa dan masyarakat sipil di NTB. Publik menuntut adanya audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana Pokir selama periode berjalan. Ketegangan antara legislatif dan publik diperkirakan akan meningkat seiring dengan proses hukum yang berjalan, terutama menjelang agenda-agenda politik penting di daerah.
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT:
Ilmu Gaib di Mataram: Ada Duit Suapnya, Tapi Nggak Ada PenerimanyaPewarta: Aziz S. Roni
Redaktur: Lilisatya Waty




