Hukum NEWS

Putusan MK Pangkas Kewenangan Anggaran Sepihak Program MBG

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara sepihak guna membiayai program di luar undang-undang, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ini menegaskan bahwa pemerintah tak lagi memiliki pijakan hukum untuk mengalokasikan anggaran APBN bagi program yang belum mengantongi payung hukum definitif.

​Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa UU APBN berfungsi memberikan otoritas hukum kepada eksekutif, bukan instrumen untuk membentuk norma kebijakan baru secara sepihak. Oleh karena itu, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mutlak diperlukan sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap pengalokasian keuangan negara.

Strategic Audit: Poin-Poin Utama Putusan MK Terkait APBN 2026 & MBG

Pilar Putusan HukumSubstansi Amar Putusan & Implikasi Fiskal
Perubahan Anggaran FungsiSetiap perubahan postur anggaran makro dan belanja pusat menurut fungsi wajib mendapat persetujuan DPR; tidak bisa diubah hanya via Perpres.
Proteksi Dana DesaDana dan insentif desa dilarang dialihkan untuk program strategis pemerintah pusat, wajib dikembalikan ke peruntukan Musyawarah Desa.
Persetujuan Kebijakan FiskalKebijakan untuk menghadapi ancaman ekonomi dan stabilitas keuangan negara harus mengantongi persetujuan DPR.
Status DAU (Ditolak MK)MK menolak dalil pembatasan kewenangan penyesuaian DAU karena telah terikat aturan baku yang berpotensi memicu kerancuan tafsir jika ditambah frasa baru.

*Source: Mahkamah Konstitusi (Processed Data)

Putusan ini direspons oleh pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Muhammad Saleh, yang menyatakan bahwa program MBG wajib memiliki undang-undang tersendiri agar dapat terus berjalan secara sah. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil MBG Watch turut mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi program tersebut serta proyek strategis nasional lainnya yang dinilai minim akuntabilitas, seraya menyiapkan gugatan class action bersama keluarga korban keracunan MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *