MATARAM — Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menekankan bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mempercepat pemulihan keuangan negara. Langkah penindakan dan penyitaan aset dinilai harus dilakukan secara presisi sebelum hasil tindak pidana disamarkan atau dialihkan oleh para pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan elemen krusial dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan kerangka hukum yang baru—seperti KUHP dan KUHAP—telah memberikan ruang kemudahan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara lebih profesional. Regulasi ini menekankan pada kepastian hukum, kemanfaatan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mendorong terciptanya penegakan hukum yang berkualitas tinggi di seluruh Indonesia.
Peran RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia
| Vektor Reformasi Hukum | Rincian Substantif & Implikasi Penegakan Hukum |
|---|---|
| Fokus Utama Undang-Undang | Percepatan pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil kejahatan. |
| Mekanisme Pencegahan | Penyitaan kilat sebelum aset hasil tindak pidana diselundupkan, disamarkan, atau dipindahtandatangkan. |
| Keseimbangan Regulasi & HAM | Penyelarasan dengan KUHP/KUHAP baru guna menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan HAM. |
*Sumber: Parlementaria DPR RI / Kunker Komisi III di Polda NTB (Data Diolah)




