GET INFO — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali membuka program bantuan keuangan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah masjid serta mushala untuk tahun anggaran 2026. Program ini dihadirkan guna meningkatkan kualitas sarana tempat ibadah umat Islam di seluruh Indonesia.
Dalam skema bantuan tahun ini, Kemenag mengalokasikan dana hibah stimulan sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk mushala. Pengurus BKM/takmir masjid dan mushala yang ingin mengajukan permohonan diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administratif mendasar, utama di antaranya adalah telah terdata secara resmi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Seluruh proses penerimaan proposal, verifikasi berkas, hingga penetapan penerima bantuan dilakukan secara transparan melalui jalur birokrasi resmi Bimas Islam Kemenag setempat tanpa dipungut biaya administrasi apa pun.
Rincian Skema & Syarat Bantuan Masjid/Mushala Kemenag 2026
| Indikator Program | Rincian Alokasi & Ketentuan Persyaratan |
|---|---|
| Nominal Stimulan | Masjid: Rp50.000.000 | Mushala: Rp35.000.000. |
| Syarat Mutlak Registrasi | Terdaftar di portal SIMAS Kemenag (simas.kemenag.go.id) dan memiliki Rekening Bank atas nama Masjid/Mushala. |
| Kelengkapan Legalitas | Surat Rekomendasi Kemenag/KUA setempat, SK Pengurus, RAB, Akta Wakaf/Sertifikat Tanah, Foto Fisik, & Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Materai 10.000). |
| Jadwal Pelaksanaan | Pengajuan: 12–15 Oktober 2026 | Penetapan: 26 Oktober 2026 | Verifikasi & Pencairan Bertahap: Mulai 30 Oktober 2026. |
*Sumber: Bimas Islam Kemenag RI / Kementerian Agama Kota Pasuruan (Data Diolah)




