Panggung persidangan kasus pencemaran nama baik dan ITE dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di PN Jakarta Timur pada Kamis (15/10/2026) mendadak berubah menjadi arena komedi pembuktian digital. Setelah saksi pelapor pertama, Andi Azwan, membikin gelembung tawa ruang sidang dengan pengakuan cuma modal download file scan dari internet, giliran Sekjen DPP Projo, Freddy Alex Damanik, yang menyuguhkan kisah tak kalah magis!
Melansir laporan dari Tribunnews.com, Freddy bercerita secara jujur di hadapan Jaksa Penuntut Umum bahwa dirinya pun tidak pernah memegang atau melihat wujud fisik ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara langsung.
Momen paling dramatis terjadi saat Freddy mengenang kunjungannya ke kediaman Solo. Jokowi sedianya berniat menunjukkan ijazah fisik yang asli agar para relawan punya “keberanian membara” saat tampil membela di media televisi. Namun apa mau dikata, ijazah asli tersebut diklaim sedang berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Walhasil, sang mantan presiden akhirnya cuma bisa memperlihatkan file scan ijazah di layar HP/komputer kepada rombongan pimpinan Projo tersebut!
Dua Saksi Kunci, Satu Formula: “Pokoknya Percaya File Scan!”
Pengakuan beruntun dari dua saksi dari unsur relawan ini menyuguhkan rekapitulasi fakta persidangan yang sangat menggelitik bagi teori hukum acara pidana kita:
- Saksi Pelapor Andi Azwan: Melaporkan Dokter Tifa ke polisi hanya berbekal file scan hasil unduhan dari media sosial/internet yang diunggah orang lain.
- Sekjen Projo Freddy Damanik: Bersaksi di bawah sumpah bahwa dirinya pun hanya pernah disuguhi file scan saat bertamu langsung ke rumah Solo karena lembaran aslinya diakui berada di markas kepolisian.
Jika kita rangkum, seluruh benteng pembelaan dan laporan tindak pidana ITE terhadap Dokter Tifa sejauh ini murni berdiri di atas pondasi kepercayaan (faith) terhadap file scan!
Dilema Pembuktian: Barang Asli yang Selalu Berada di “Alam Lain”
Keterangan Sekjen Projo di ruang sidang PN Jakarta Timur ini menimbulkan pertanyaan hukum yang sangat mendasar: Bagaimana mungkin seseorang bisa yakin 100% melayangkan tuduhan pencemaran nama baik atas tuduhan “ijazah palsu”, jika para saksi utamanya sendiri belum pernah memegang barang aslinya?
Skenario “ijazah asli lagi di kantor polisi” saat rombongan Projo datang ke Solo mempertegas benang merah yang sangat puitis di negeri ini: bahwa dokumen pendidikan penting pejabat kita sifatnya selalu mirip “benda gaib”—wujud fisik aslinya selalu berada di tempat lain (Polda, KPU, atau lemari terkunci), sementara jutaan rakyat di bawah diminta untuk cukup puas melihat bayang-bayang gambar digitalnya saja!
Amunisi Emas Bagi Tim Pengacara Dokter Tifa
Fakta persidangan hari Kamis kemarin adalah karpet merah bagi tim penasihat hukum Dokter Tifa. Dalam hukum pidana, beban pembuktian (beyond a reasonable doubt) berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dan Saksi Pelapor. Begitu saksi-saksi kunci dari kubu pelapor secara terbuka mengakui cuma pernah melihat bentuk scan, keabsahan material dari tuduhan “pencemaran nama baik” tersebut langsung mengalami keretakan yang sangat serius.
Pesan moral dari persidangan ini sangat sederhana: Kalau mau melaporkan orang ke polisi gara-gara urusan dokumen, pastikan pernah pegang dan verifikasi kertas fisiknya secara langsung. Sebab kalau cuma modal percaya pada file PDF atau file scan di layar HP, siap-siap saja disindir Majelis Hakim di hadapan publik!




