AMBARA

Redefinisi Korupsi ala Opung Luhut: BUMN & Danantara Biar Bebas “Manover”, Asal Jangan Nyogok!

​Isu korupsi di tanah air memang tidak pernah kehabisan ide untuk bikin publik terperangah. Setelah heboh bursa saham yang diacak-acak rumor intervensi dan drama kabut asap yang tak kunjung usai, kini giliran Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang melempar “bom diplomatik” hukum.

​Usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (20/10/2026), Opung Luhut secara resmi mengumumkan bahwa Presiden telah setuju dengan kajian DEN untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia!

​Langkah ini diambil agar hukum nasional kita bisa pangling dan selaras dengan standar internasional PBB (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) yang sudah kita ratifikasi sejak 20 tahun lalu.

​Tameng “Business Judgment Rule” untuk BPI Danantara & BUMN

​Mengapa Luhut mendadak getol ingin mengocok ulang UU Tipikor? Jawabannya sangat pragmatis dan beraroma duit: pasal kerugian negara di Indonesia dianggap bikin para bos BUMN dan pengelola superholding BPI Danantara gemetaran saat mau ambil keputusan bisnis!

​Luhut menegaskan bahwa di seluruh dunia, korupsi itu inti utamanya adalah bribery alias penyuapan, bukan urusan rugi-untung dalam berbisnis:

​“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan seperti Danantara untuk membuat bisnis,” terang Luhut santai.

​Logika Opung sebenarnya cukup masuk akal dalam kacamata kapitalisme:

  1. ​Bisnis Tanpa Rugi Itu Cuma Ada di Surga: Dalam dunia investasi, keputusan salah yang berujung rugi adalah hal lumrah (risiko bisnis). Namun di Indonesia, kalau BUMN rugi Rp1 rupiah saja, keesokan harinya Jaksa Agung atau KPK bisa langsung datang membawa rompi oranye dengan tuduhan “merugikan keuangan negara”.
  2. ​Bikin Danantara Takut “Ngegas”: Di saat BPI Danantara baru saja diisukan masuk ke lantai bursa untuk memborong saham-saham BUMN yang harganya hancur-hancuran (undervalued), ketakutan akan pasal kerugian negara bisa bikin para direksinya mendadak menderita “paranoia akut”.
  3. ​Geser Fokus: Yang Penting Nggak Suap! Kalau usulan DEN ini sah jadi UU, maka direksi BUMN yang rugi triliunan karena salah hitung bisnis tak bisa lagi langsung dicap koruptor—selama tidak ada bukti transaksi suap (kickback/bribery) di bawah meja.
​

CORRUPTION DEFINITION PARADIGM MATRIX

Indikator PenilaianSistem UU Tipikor Lama (Eksisting)Usulan Kajian DEN / UNCAC
Pilar Utama KorupsiAdanya ‘Kerugian Keuangan Negara’.Fokus mutlak pada ‘Bribery’ (Penyuapan).
Perlakuan Risiko BisnisKerugian investasi BUMN rawan dipidanakan.Risiko murni dilindungi Business Judgment Rule.
Dampak Pada BPI DanantaraDireksi penakut & lambat ambil keputusan eksekusi.Agresif & leluasa melakukan ekspansi/buyback saham.

Penutup: Kajian Oke, Tapi Jangan Sampai Celah Baru Bikin “Pesta”!

​Persetujuan Presiden Prabowo atas kajian DEN ini tentu baru langkah awal. Jalur revisi UU di Senayan masih panjang dan berliku. Niat membebaskan BUMN dari rasa takut berinvestasi memang patut diapresiasi. Namun, publik dan para pengamat hukum tentu bakal memelototi revisi ini dengan super ketat: jangan sampai niat baik memisahkan “risiko bisnis” ini malah dimanfaatkan oleh oknum BUMN nakal untuk menyamarkan bancakan proyek dengan dalih “aduh maaf, bisnis kita lagi rugi!”

Lilisatya Wati/Emha Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *