Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
Close

Search

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto: Farhan/jk. (GETNEWS./dpr.go.id)
HukumPARLEMEN

Cegah Abuse of Power, Komisi III DPR Minta RUU Perampasan Aset Jamin Perlindungan Hukum yang Seimbang

By Redaksi GETNEWS.
5 November 2026 1 Min Read
0

JAKARTA — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dirancang secara matang dan transparan agar tidak dimanfaatkan sebagai alat kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

​Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama jajaran akademisi, ekonom, dan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

​Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menggarisbawahi pentingnya pengawasan, kontrol ketat, serta kejelasan standar hukum terkait pemblokiran dan penyitaan aset. Langkah ini krusial guna memastikan bahwa proses perampasan aset tidak ugal-ugalan dan tetap memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang beritikad baik.

​“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum. Untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan,” ujar Hinca. “Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pihak yang beritikad baik.”

​Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan sejumlah narasumber ahli untuk memberikan masukan komprehensif, di antaranya akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto serta ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.

​DPR berkomitmen mempercepat pendalaman materi pokok RUU Perampasan Aset guna menghadirkan regulasi pemberantasan kejahatan ekonomi yang berkeadilan, terukur, dan menghormati hak asasi manusia.

Foto: dpr.go.id/GETNEWS.

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

Ahmad SahroniHinca PandjaitanKomisi III DPR RIPerlindungan Hukum AsetRDPU Perampasan Aset
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Previous

Bukan Wanen, Melainkan Mengelak

Next

Sidak Pasar Kebon Roek: Mendag dan Wagub NTB Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Nataru Aman

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 GETMEDIA GROUP