JAKARTA — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dirancang secara matang dan transparan agar tidak dimanfaatkan sebagai alat kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama jajaran akademisi, ekonom, dan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menggarisbawahi pentingnya pengawasan, kontrol ketat, serta kejelasan standar hukum terkait pemblokiran dan penyitaan aset. Langkah ini krusial guna memastikan bahwa proses perampasan aset tidak ugal-ugalan dan tetap memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang beritikad baik.
“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum. Untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan,” ujar Hinca. “Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pihak yang beritikad baik.”
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan sejumlah narasumber ahli untuk memberikan masukan komprehensif, di antaranya akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto serta ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.
DPR berkomitmen mempercepat pendalaman materi pokok RUU Perampasan Aset guna menghadirkan regulasi pemberantasan kejahatan ekonomi yang berkeadilan, terukur, dan menghormati hak asasi manusia.
Foto: dpr.go.id/GETNEWS.
